Berita Surabaya Hari Ini
Sikap Jaksa KPK dan Pembela Bekas Bupati Bangkalan Usai Hakim Jatuhkan Vonis 9 Tahun Penjara
Suryono Pane, penasehat hukum Bekas Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif, menyatakan pikir-pikir terhadap vonis Pengadilan Tipikor.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp 50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan.
Bekas Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 Juta, subsider dua bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan, 2 tahun dan 3 bulan penjara. Dan kurungan pengganti 2 bulan.
Kemudian, bekas Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan.
Dan, bekas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, dan kurungan pengganti 2 bulan.
Update Berita Terkini Malang dan Jawa Timur via Google News

JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.