Berita Surabaya Hari Ini

Sikap Jaksa KPK dan Pembela Bekas Bupati Bangkalan Usai Hakim Jatuhkan Vonis 9 Tahun Penjara

Suryono Pane, penasehat hukum Bekas Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif, menyatakan pikir-pikir terhadap vonis Pengadilan Tipikor.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
luhur pambudi
Bekas Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif, divonis sembilan tahun penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/2023) malam ini.  

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Suryono Pane, penasehat hukum Bekas Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif, menyatakan pikir-pikir terhadap vonis Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/2023) malam.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Suryono Pane, secara daring, saat mendampingi terdakwa di Jakarta. 

Sementara itu, jaksa KPK Rikhi Benindo Maghaz, mengatakan, pihaknya tetap menghormati dan mengapresiasi keputusan majelis hakim. 

Meskipun lebih ringan dari tuntutan yang diajukannya beberapa pekan lalu, ia tetap meyakini bahwa dakwaan satu, dua, dan tiga telah terbukti.

"Pertama, kami mengapresiasi dan bersyukur bahwa tuntutan kami dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga telah terbukti semua. Dan dijatuhi penjara 9 tahun, begitu juga uang pengganti juga diakomodir oleh majelis hakim, sesuai dengan yang kami tuntut," ujar pada awak media seusai persidangan. 

Mengenai desakan publik yang menyebut adanya pihak-pihak lain di luar keenam terdakwa, yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini, Rikhi menegaskan, pihaknya tetap akan mempelajari adanya temuan-temuan tersebut. 

"Terkait dengan adanya pihak pihak lain tentu kami akan mempelajari, kami akan lihat bagaimana unsur kejahatan dari pihak tersebut, maka dapat kami akan pertimbangan dan apakah layak untuk diperkarakan atau tidak," pungkasnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Bekas Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Baca juga: Rampas Harta Bekas Bupati Bangkalan Jika Tak Sanggup Bayar Rp 9,21 Miliar

Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang pembacaan vonis bagi bekas Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif pada malam hari, Selasa (22/8/2023) pukul 19.39 WIB. Ia didakwa menerima suap Rp 15,6 miliar selama lima tahun menjabat sebagai Bupati Bangkalan sejak 2018 hingga 2023.
Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang pembacaan vonis bagi bekas Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif pada malam hari, Selasa (22/8/2023) pukul 19.39 WIB. Ia didakwa menerima suap Rp 15,6 miliar selama lima tahun menjabat sebagai Bupati Bangkalan sejak 2018 hingga 2023. (luhur pambudi)

Sekadar diketahui, dalam sidang agenda tuntutan pada Selasa (25/7/2023), terdakwa Abdul Latif Amin Imron dituntut 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Kemudian, membayar uang pengganti Rp 9,7 miliar, subsider lima tahun kurungan penjara. Bahkan, ia juga dikenal sanksi pencabutan hak politik selama lima tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menerapkan Pasal 12A ayat UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, 12b ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, Pasal 12B Ayat (2) UU No 21 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut jaksa Rikhi, terdakwa Latif terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 15,6 miliar selama lima tahun berkuasa sebagai Bupati Bangkalan sejak 2018 hingga 2023.

Salah satu sumber suapnya berasal dari sembilan kepala dinas senilai sekitar Rp 1 miliar terkait jual beli jabatan.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima gratifikasi atau dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya, serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," ujar Rikhi, saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/7/2023). 

Sebelumnya, kelima terdakwa kasus dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan telah menjalani sidang vonis pada Senin (8/5/2023). 

Hasilnya, bekas Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp 50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved