Berita Malang Hari Ini

Skema Revitalisasi Pasar Besar Malang Berubah, Diskopindag Ajukan Dana Rp 4 M untuk Relokasi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak memprioritaskan penganggaran proyek revitalisasi Pasar Besar Malang (PBM).

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/PURWANTO
Kondisi Pasar Besar Malang (PBM). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak memprioritaskan penganggaran proyek revitalisasi Pasar Besar Malang (PBM).

DPRD Kota Malang pun memastikan revitalisasi PBM tidak mungkin menggunakan anggaran APBD tahun ini.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 'Tiga Pasar' DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi mengatakan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang telah mengusulkan revitalisasi pasar ke Kementerian PUPR RI untuk menjadi prioritas.

Ternyata Kementerian PUPR tidak memprioritaskan revitalisasi pasar itu.

"Kami sudah mendorong melalui DPR RI dan Kementrian Perdagangan, serta Kementerian PUPR. Ternyata rencana pembangunan PBM tidak masuk dalam list pembangunan Kementrian PUPR," ujar Arif kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (22/8).

Arif menilai skema rencana revitalisasi PBM terancam berubah karena harus menggunakan APBD Kota Malang. Tapi, Arif mendukung jika ada bantuan dari pemerintah pusat.

"Tidak mungkin renovasi maupun revitalisasi PBM pada tahun ini meskipun melalui anggaran APBD, karena sudah mendekati tahun anggaran. Kami belum mendapat informasi apakah ada kucuran bantuan dari pemerintah pusat atau tidak. Kalau ada, ya disyukuri," ucapnya.

Meskipun belum ada kejelasan rencana revitalisasi PBM, Diskopindag mengajukan anggaran sebesar Rp 4 miliar di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD. Dana tersebut yang akan digunakan untuk relokasi pedagang.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi mengatakan pemerintah pusat sudah memberi sinyal revitalisasi PBM.

"Estimasi pembiayaan revitalisasi PBM dari pemerintah pusat diperkirakan selesai tahun ini. Tapi, saya belum tahu kapan mulai pembangunannya," kata Eko.

Ada beberapa tempat yang bisa digunakan untuk relokasi pedagang, seperti Pasar Baru Timur dan Pasar Baru Barat di Comboran.

Diskoperindag akan menempatkan pedagang sesuai komiditi dagangan.

Eko mengungkapkan di antara syarat sebelum revitalisasi adalah relokasi pedagang dahulu. Diskopindag akan menentukan waktu relokasi setelah pemerintah pusat sudah menetapkan anggaran revitalisasi PBM.

"Adanya anggaran ini membuktikan kami siap merelokasi pedagang. Jadi kapan pun ada perintah, bisa relokasi karena anggarannya sudah ada," terangnya.

Anggota Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama), Zainul Arifin sudah mendengar rencana relokasi pedagang. Tapi, Hippama belum mengetahui secara rinci konsep relokasi yang akan dilakukan Pemkot Malang.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved