TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
VIDEO - Pembicaraan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan dengan Polres Malang
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan melakukan audiensi dengan Polres Malang, Selasa (22/8/2023)
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MALANG - Polres Malang segera melakukan gelar perkara bersama dengan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang membuat laporan model B.
Sekadar diketahui, laporan model yang sudah masuk dalam tahap penyelidikan itu tidak dapat naik ke tahap penyidikan.
Pasalnya, pembuktian dalam laporan model B belum terpenuhi sesuai dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Oleh karena itu, Polres Malang tidak menghentikan proses penyelidikan.
Termasuk memberikan ruang bagi keluarga korban untuk beraudiensi dengan Polres Malang.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, Selasa (22/8/2023), mengaku, pihaknya masih membuka lebar bagi keluarga korban untuk menyerahkan barang bukti lainnya dalam laporan model B.
"Saya masih membuka diri tidak menghentikan penyelidikan karena saya masih menghargai proses bapak ibu untuk mencari keadilan. Saya membuka secara lebar untuk keluarga menyerahkan bukti-bukti lain dalam laporan B ini," ungkap Kholis dalam proses audiensi dengan keluarga korban yang didampingi oleh Penasehat Hukum dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) dan LBH Pos Malang.
Dikatakan Kholis, pada pertemuan kali ini berlangsung secara rekonstruktif. Beberapa masukan dan pertanyaan diterima oleh Kapolres Malang.
"Tadi masukan dan saran bagus untuk kami pertimbangkan, tentunya harapan kami bisa ditindaklanjuti secepatnya. Tergantunf kesediaan dari keluarga korban dan penasehat hukum," paparnya.
Kholis menyebutkan, keluarga korban mengharapkan tranparansi dalam proses hukum yang berlangsung. Yakni dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk membahas alternatif dan beberapa solusi.
"Tadi salah satu kesepakatan titik temu yang bisa muncul di silaturahmi sore hari ini adalah nanti pelapor didampingi rekan keluarga korban dan juga penasihat hukum, kita ajak gelar bersama penyidik di forum yg tertutup tentunya," jelasnya.
Dalam gelar perkara tersebut akan dibahas hal uang lebih teknis yang dilakukan bersama penyidik.
Secara terpisah, Kuasa Hukum dari TATAK, Muhammad Tarmizi mengapresiasi langkah Kapolres Malang untuk mwlakukan gelar perkara bersama.
Terkait mandeknya laporan model yang memuat Pasal 338 dan 340 KUHP, pihaknya akan terus memperjuangkan.
Datang ke PN Surabaya, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terpidana Bayar Restitusi Rp 17,5 M |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Malang Sepakat Atas Tuntutan Keluarga Korgan Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tabur Bunga Iringi Doa Bersama Mengenang Dua Tahun Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang |
![]() |
---|
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Demonstran Gelar Aksi Damai Menyuarakan Usut Tuntas |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Depan Gate 13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.