Berita Surabaya Hari Ini
Siasat Terdakwa Korupsi Rp 39,5 Miliar Hadirkan Saksi Meringankan di Pengadilan Tipikor Surabaya
Sahat Tua Simandjuntak didakwa korupsi Rp 39,5 miliar. Politisi Golkar itu masih berstatus Wakil Ketua DPRD Jatim non aktif.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
Oleh karena itu, dalam proses memahami sebuah interpretasi delik tindak pidana, perlu adanya pemahaman berdasarkan satu interpretasi. Melainkan, perlu adanya pemahaman interpretasi kesejarahan hingga gramatika atau bahasa.
"Supaya tepat. Di dalam kita menafsirkan norma yang diatur dalam UU Tipikor. Sehingga tidak terkesan penegakkan hukum korupsi secara sembarangan," kata Sholehuddin ditemui awak media di area parkir Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sepanjang mengikuti dan menyampaikan keterangan sebagai ahli. Sholehuddin mengapresiasi kejelian majelis hakim dalam menguliti poin per poin dalam kasus ini.
Terutama saat majelis hakim menanyakan pembayaran uang pengganti. Ia mengatakan, sanki pembayaran uang pengganti itu, adalah pidana tambahan. Bukan pidana pokok. Melainkan hanya berkaitan dengan kasus yang merugikan keuangan negara.
"Ketika tidak didakwakan dengan pasal 2. Atau pasal 3, UU Tipikor. Di situ ada delik kerugian negara. Maka tidak perlu ada sanksi pidana tambahan uang pengganti. Apanya yang diganti. Makanya itu, pidana tambahan bukan pidana pokok," ungkapnya.
Lalu, pihak yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam sebuah kasus, hanya BPK. Dan itupun dilibatkan dalam proses penyidikan.
"Kalau persidangan, ya boleh ada BPKP, audit publik, atau pun jaksa sendiri, kalau pintar. Dan nanti diputuskan hakim, hakim hitung sendiri boleh," katanya.
"Bentuk Tipikor 32 lebih. Yang menyangkut kerugian keuangan negara hanya 2. Pasal 2 dan pasal 3. Itu yang bisa diberi sanksi pidana tambahan pembayaran uang pengganti. Selain itu gak bisa," jelasnya.
Sholehuddin berpesan agar pihak JPU untuk berhati-hati dalam mendakwa dan menuntut seorang terdakwa.
Berat atau ringannya dakwaan dan tuntutan yang diberikan, harus didasarkan pada ketersediaan alat bukti yang sesuai kualifikasi dan sah.
"Dan hati-hati dalam mendakwa orang jangan asal; ow ini tuntutan tinggi. Tapi tidak cukup bukti misalnya. Jadi tidak harus menuntut orang tinggi, harus menyesuaikan dengan perbuatan materiil yang terjadi," pungkasnya.
Sementara itu, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, keterangan ahli hukum pidana selama persidangan dianggapnya makin memperkuat dakwaan yang dibuatnya.
"Dan kami kira cukup mendukung pembuktian kami, terkait unsur 55 terkait unsur pasal 12. Kami kira gak ada masalah. Justru itu menguatkan pembuktian perkara kami," ujarnya selepas persidangan.
Ahli hukum pidana sempat membahas mengenai Pasal 55 turut sertanya terdakwa Rusdi dalam membantu terdakwa Sahat melakukan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, hal tersebut sah-sah saja. Apalagi, sosok terdakwa Rusdi bukanlah sosok pegawai dalam lembaga penyelenggara negara ataupun pegawai negeri sipil (PNS).
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.