Berita Surabaya Hari Ini

Siasat Terdakwa Korupsi Rp 39,5 Miliar Hadirkan Saksi Meringankan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sahat Tua Simandjuntak didakwa korupsi Rp 39,5 miliar. Politisi Golkar itu masih berstatus Wakil Ketua DPRD Jatim non aktif.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
luhur pambudi
Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/2023), memeriksa saksi ahli hukum pidana bernama Sholehuddin dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya. Ia dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi Sahat Tua Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif sebagai terdakwa korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim.  

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/2023), memeriksa saksi ahli hukum pidana bernama Sholehuddin dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya.

Ia dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi Sahat Tua  Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif sebagai terdakwa korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim. 

Kepada Sholehuddin, Sahat bertanya mengenai kualifikasi keterangan dua saksi bilamana seorang saksi ternyata telah meninggal dunia sebelum diminta keterangan oleh penyidik kejaksaan. 

"Sampai mana keterangan yang hidup jadi alat bukti yang sah, kalau tersangka lainnya mati?" pancing Sahat. 

Sholehuddin bilang, alat bukti keterangan saksi dinyatakan sah bilamana berjumlah lebih dari satu orang, atau minimal dua orang. Namun keterangan dua orang saksi tersebut, tidak boleh saling bertentangan. 

"Kecuali, misal dalam UU KDRT. Normanya ada pengecualian. Keterangan saksi korban bisa digunakan alat bukti. Dengan catatan, harus didukung oleh alat bukti lainnya. Misal alat bukti keterangan ahli, surat, petunjuk, harus didukung," jawab Sholehuddin. 

Jika ada seorang saksi meninggal dunia, lanjut Sholehuddin, penyidik mencarikan keterangan saksi tambahan yang lain, dengan kualifikasi yang mumpuni. 

Jikalau dipaksakan menggunakan jumlah saksi yang terbatas, terlebih jumlah saksi tersebut hanya satu orang, besar kemungkinan saksi tersebut akan menyampaikan pernyataan bermuatan kebohongan. 

"Bagaimana cara membuktikan? Ya cari alat bukti lain. Petunjuk. Itu pun harus memenuhi KUHP. Apa itu pentunjuk dan sebagainya. Semua harus dijelaskan hukum acara pidana. Kalau tidak bisa memenuhi itu, maka itu artinya tidak cukup bukti," jelasnya. 

Kemudian, Sahat menyampaikan pertanyaannya yang kedua. Yakni, apakah pengakuan bersalah seorang terdakwa dapat menjadi alat bukti dalam sebuah kasus tindak pidana. 

"Apakah pengakuan bersalah seorang terdakwa itu cukup sebagai alat bukti atau didukung oleh alat bukti yang lain?" tanya Sahat kembali. 

Sholehuddin lantas menjawab pertanyaan tersebut secara langsung. Bahwa keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya sudah dianggap sah menjadi salah satu alat bukti. Karena, keterangan tersebut, kualifikasinya sama seperti keterangan ahli. 

Apalagi, keterangan terdakwa tersebut merupakan keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, disertai sumpah. 

"Harus ada alat bukti yang sah. Agar dapat dibuat memidana seseorang. Minimal harus 2 alat bukti. Dan keyakinan hakim. Keyakinan hakim itu ada 4 aspek. 1) ainul yaqin. 2) haqul yaqin. 3) qusnul yaqin. 4) nurul yaqin, yang harus digunakan oleh hakim agung atau MK," ujarnya. 

Saat ditemui seusai persidangan, Sholehuddin menjelaskan, UU Tipikor dari masa ke masa mengalami perubahan, yang di mulai sejak zaman setelah kemerdekaan. Mulai dari awal UU Tipikor; UU No 3 Tahun 1971. Hingga sampai pada UU No 20 tahun 2003.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved