TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Sikap Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Setelah 2 Terdakwa Polisi Batal Bebas
TRAGEDI - Bambang Sidik Achmadi divonis 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MALANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis bebas dua terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan.
Alhasil, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, yang sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tetap dinyatakan bersalah.
Permohonan kasasi itu diputuskan pada Rabu (23/8/2023) oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai Anggota Majelis.
Dalam putusan kasasi tersebut, terdakwa Bambang Sidik Achmadi divonis 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Vonis anulir itu menjadi angin segar atau sedikit kelegaan bagi salah satu keluarga korban meninggal Tragedi Kanjuruhan, Mitha Maulidia (26).
Menanggapi hal tersebut, ibu korban, Kholifah (54) berharap, para pelaku dapat dihukum setimpal dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Tentunya bersyukur, pemerintah mau menanggapi kita-kita ini dari keluarga korban. Mudah-mudahan dihukum sesuai dengan prosedur dan perbuatannya. Jadi enggak enak-enak dibebaskan," ungkapnya kepada TribunJatim.com, Kamis (24/8/2023).
Dia mengaku juga sempat kecewa soal pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyatakan, penyebab meninggalnya korban Tragedi Kanjuruhan karena gas air mata tertiup angin.
Di sisi lain, Kholifah masih aktif ikut berbagai kegiatan menyuarakan keadilan bersama penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan lainnya.
Kegiatan yang diikuti itu, seperti doa bersama setiap hari Kamis di Stadion Kanjuruhan.
Selain itu, Kholifah setiap hari rutin berziarah ke makam ke makam anaknya tersebut.
"Setiap hari ke makam, habis salat dhuha, sore habis salat asar kecuali hujan. Sudah hampir setahun, tetapi enggak bisa lupa, ikhlas tetapi tetap enggak bisa lupa," pungkasnya.
tragedi Arema Vs Persebaya
Tragedi Kanjuruhan
Malang
Aremania
Bambang Sidik Achmadi
Wahyu Setyo Pranoto
Datang ke PN Surabaya, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terpidana Bayar Restitusi Rp 17,5 M |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Malang Sepakat Atas Tuntutan Keluarga Korgan Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tabur Bunga Iringi Doa Bersama Mengenang Dua Tahun Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang |
![]() |
---|
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Demonstran Gelar Aksi Damai Menyuarakan Usut Tuntas |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Depan Gate 13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.