Berita Surabaya Hari Ini

Indonesia Butuh Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir, Saat Ini Hanya 60 Dokter Spesialis yang Ada

Mapping atau pemetaan wilayah sudah dilakukan Kemenkes terhadap dokter spesialis kedokteran nuklir yang jumlahnya masih terbatas

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Wiwit Purwanto
Forum Group Discussion (FGD) Perhimpunan Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler Indonesia, ajang meningkatkan pengetahuan, khususnya kedokteran nuklir 

Sekaligus sebagai ajang meningkatkan pengetahuan, khususnya kedokteran nuklir untuk semua anggota perhimpunan dan spesialis kedokteran nuklir yang saat ini masih terbatas.

Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Kesehatan, Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN, Iin Indartati, menambahkan penerbitan izin operasional layanan kedokteran nuklir di suatu rumah sakit harus melalui sejumlah prosedur yang ketat.

Prosedur ketat karena menyangkut aspek keamanan, khususnya penggunaan Radioisotop maupun Radiofarmaka.

“Karena ini termasuk kategori berisiko tinggi, jadi perizinan untuk kedokteran nuklir yang dilakukan bertahap mulai dari kegiatan konstruksi, operasi, dan yang terakhir kegiatan pembebasan pengawasan,” terangnya.

Forum Group Discussion (FGD) Perhimpunan Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler Indonesia (PKN-TMI) ini dihadiri sejumlah stakeholder, seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan sejumlah pimpinan rumah sakit di Indonesia yang melayani pasien kanker dan radiologi.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved