Berita Batu Hari Ini
Berawal Dari Perkenalan Di Kampus, Dua Terdakwa Kasus Narkotika Berakhir di Bui
Keduanya terbukti bersalah dan telah mengikuti sidang putusan dengan barang bukti berupa ganja seberat lebih dari 1 kilogram
Penulis: Dya Ayu | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM, BATU - Terdakwa kasus narkoba bernama Mohammad Rizky Alfian (25) alamat Kecamatan Pacet Mojokerto dan Wensislaus Kurniawan alias Ken (24) mahasiswa asal NTB yang kos di Kecamatan Lowokwaru, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan berakhir dipenjara.
Keduanya terbukti bersalah dan telah mengikuti sidang putusan dengan barang bukti berupa ganja seberat lebih dari 1 kilogram, Senin (28/8/2023) di Pengadilan Negeri Malang.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Riski Alfian selama 7 tahun penjara dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan penjara dan Wensislaus Kurniawan selama 5 tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda yang sama sebesar Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan penjara,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Senin (28/8/2023).
Januar Ferdian menjelaskan tindak pidana tersebut berawal dari hubungan pertemanan antara Mohammad Riski Alfian dan Wensislaus Kurniawan di kampus.
Mohammad Riski Alfian memberi nama panggilan untuk Wensislaus Kurniawan yaitu Ken sebab nama Wensislaus Kurniawan sulit untuk diucapkan, kemudian setelah sering berkomunikasi akhirnya Mohammad Riski Alfian meminta alamat rumah kos Wensislaus Kurniawan yang akan digunakan untuk menerima paket narkotika jenis ganja, sebab Mohammad Riski Alfian tidak memiliki tempat tinggal tetap.
Kemudian Wensislaus memberikan alamatnya sehingga akhirnya beberapa kali terdakwa Riski Alfian mengirimkan paket narkotika jenis ganja ke alamat rumah kos Wensislaus dengan nama penerima Ken.
“Setelah paket diterima, terdakwa Wensislaus mengantarkan paket narkotika jenis ganja tersebut ke Riski Alfian, hingga akhirnya yang terakhir pada tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul sekira pukul 10.30 WIB datanglah kurir jasa ekspedisi mengantarkan paket atas nama Ken lalu Wensislaus keluar menemui kurir jasa ekspedisi dan menerima 1 paket narkotika jenis ganja tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya saat terdakwa Ken hendak masuk ke dalam rumah kosnya dengan membawa paket tersebut, datanglah 2 anggota BNN yang sudah melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap Wensislaus.
“Kepada petugas Wensislaus mengaku paket ganja itu milik Riski Alfian dan ia hanya disuruh menerima serta mengantarkannya kepada Riski Alfian yang saat itu berada di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Malang. Setelah menangkap Wensislaus, selanjutnya Wensislaus Kurniawan beserta tim BNN menuju kampus tersebut dan penangkapan dan penggeledahan pada terdakwa Riski Alfian. Hasilnya didapati barang bukti lain yaitu 20 poket narkotika jenis ganja dari pengiriman sebelumnya dan sudah dipecah-pecah menjadi poket-poket kecil,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan dua terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik bening dan alumunium foil yang berisi daun kering ganja dengan berat bersih 730 gram, 20 poket plastik warna bening yang dilakban coklat dalamnya berisi daun ganja kering, dengan berat bersih total 610 gram, 1 unit timbangan digital warna silver dan 2 handphone.(myu)
Jelang Nataru BNN Gelar Tes Urine Di Empat Lokasi Hiburan Malam di Kota Batu |
![]() |
---|
Hasil Tes IVA Dinkes Kota Batu Deteksi 3 Orang Suspect Kanker Serviks dan 1 Orang Tumor Serviks |
![]() |
---|
Jasa Yasa Gandeng Investor untuk Revitalisasi Hotel Songgoriti Kota Batu |
![]() |
---|
Inilah Titik Rawan Macet di Kota Batu saat Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 |
![]() |
---|
Hotel Songgoriti Jadi Angker, Koordinator LSM Pro Desa Menilai Jasa Yasa Harus Dievaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.