Dugaan Imam Jual Obat Terlarang Diperas Paspamres Hingga Tewas, 2 Bulan Sebelumnya Pernah Ditangkap

Dugaan Imam jual obat terlarang diperas Paspamres hingga tewas, 2 bulan sebelumnya pernah ditangkap.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Youtube Warta Kota Production/TribunSumsel/SerambiNews.com
Imam Masykur (kiri), Praka RM (tengah dan pojok kiri). Dugaan Imam jual obat terlarang diperas Paspamres hingga tewas, 2 bulan sebelumnya pernah ditangkap 

SURYAMALANG.COM, - Dugaan Imam Masykur jual obat terlarang sampai diperas Paspamres mulai terkuak. 

Imam Masykur, pemuda 25 tahun itu tewas di tangan oknum Paspamres berinisial Praka RM serta dua Anggota TNI lain. 

Sebelum diculik oleh Paspamres serta dua Anggota TNI, Imam Masykur ternyata pernah ditangkap polisi. 

Imam Masykur asal Aceh itu punya toko kosmetik di Jalan Sandratek, RT 02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Dari hasil penyelidikan, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar membeberkan temuan baru. 

Menurut Irsyad, Imam Masykur diduga menjual obat-obatan terlarang lalu tiga pelaku berpura-pura menjadi petugas kepolisian.

Praka RM dan dua pelaku lain mendatangi Imam Masyakur untuk mendapatkan uang.
 
"Pemerasan," kata Irsyad saat ditanya motif pelaku Senin (28/8/2023) mengutip Kompas.com. 

Baca juga: Viral Emak-emak Nyopet Gak Sadar 2 Jam Direkam dan Diintai Orang, Pura-pura Jalan Sehat Gondol HP

Artikel Kompas.com 'Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Oknum Paspampres Pura-pura'.

Lantas, Irsyad Hamdie menjelaskan kronologi penculikan yang dilakukan Praka RM dkk. 

Dengan pura-pura jadi aparat, Praka RM dkk menangkap paksa korban yang saat itu sedang salat. 

"Melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (seperti) Tramadol dan lain-lain," kata Irsyad.

"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," sambung Irsyad.

Dari Kesaksian warga berinisial B, tiga pelaku datang pukul 17.00 WIB, Sabtu (12/8/2023).

Menurut B, Imam diseret oleh para pelaku. 

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved