TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

3 Masalah Krusial dari Hasil Gelar Perkara Laporan Model B Kasus Tragedi Kanjuruhan

Video yang diberikan oleh korban tentang adanya Tragedi Kanjuruhan. Di mana di video itu juga saya lihat ada anggota yang menembakkan gas air mata.

|
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
purwanto
Devi Athok (memakai topi) didampingi Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) saat mendatangi Polres Malang terkait Gelar Perkara Khusus Tragedi Kanjurahan yang digelar Satreskrim Polres Malang, JawaTimur, Jumat (1/9/2023). Devi Athok membawa barang bukti selongsong peluru gas air mata saat gelar perkara khusus terkait laporan model B pada kasus Tragedi Kanjuruhan. Tim pendamping hukum keluarga korban, mengaku tetap teguh melaporkan petugas dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan. 

"Video yang diberikan oleh korban tentang adanya Tragedi Kanjuruhan. Di mana di video itu juga saya lihat ada anggota yang menembakkan gas air mata ke arah tribun, saya lihat itu," tegas Imam. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang melaksanakan gelar perkara khusus terkait laporan model B Tragedi Kanjuruhan yang dilaporkan oleh kelurga korban, yakni Devi Athok Yulfitri dan Rizal Putra Pratama. Gelar perkara bertempat di ruang Ananta Hira Polres Malang, Jumat (1/8/2023). 

Gelar perkara khusus ini dilakukan lantaran laporan model B dengan penerapan Pasal 338 sub Pasal 340 KUHP berhenti di tahap penyelidikan. 

Menurut keterangan pihak kepolisian, laporan tidak dapat naik ke penyidikan lantaran perkara tersebut belum memenuhi unsur pasal yang dilaporkan. 

Tak ingin berhenti di proses penyelidikan, penasehat hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menambah tiga saksi serta barang bukti untuk memperkuat pasal.

Imam Hidayat, Ketua TATAK, selaku penasehat hukum dari korban mengatakan dirinya bersama pelapor Devi Athok dan Rizal Pratama hadir memenuhi undangan dari Polres Malang untuk gelar perkara. 

"Semua pihak hadir, dari pelapor, pihak Polres Kepanjen juga lengkap. Tadi gelar perkara dibuka oleh Kapolres, dan dipimpin oleh kasatreskrim," ukar Imam Hidayat di waktu break gelar perkara. 

Devi Athok (memakai topi) didampingi Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) saat mendatangi Polres Malang terkait Gelar Perkara Khusus Tragedi Kanjurahan yang digelar Satreskrim Polres Malang, JawaTimur, Jumat (1/9/2023). Devi Athok membawa barang bukti selongsong peluru gas air mata saat gelar perkara khusus terkait laporan model B pada kasus Tragedi Kanjuruhan. Tim pendamping hukum keluarga korban, mengaku tetap teguh melaporkan petugas dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan.
Devi Athok (memakai topi) didampingi Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) saat mendatangi Polres Malang terkait Gelar Perkara Khusus Tragedi Kanjurahan yang digelar Satreskrim Polres Malang, JawaTimur, Jumat (1/9/2023). Devi Athok membawa barang bukti selongsong peluru gas air mata saat gelar perkara khusus terkait laporan model B pada kasus Tragedi Kanjuruhan. Tim pendamping hukum keluarga korban, mengaku tetap teguh melaporkan petugas dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan. (purwanto)

Imam menyebutkan, dalam proses gelar perkara pihaknya menyampaikan beberapa hal, termasuk pendapat, saran, dan harapan baik dari kuasa hukum maupun korban. 

Di antaranya terkait masalah autopsi, kemudian belum dilakukannya proses rekonstruksi laporan model B, dan penolakan renovasi Stadion Kanjuruhan.

"Saya menyampaikan beberapa hal, terutama masalah autopsi yang tidak bisa kita terima, kedua masalah masalah rekonstruksi, ketiga supaya stadion Kanjuruhan jangan dulu direnovasi, karena ini tempat kejadian perkara," bebernya. 

Selain menyampaikan poin di atas, gelar perkara juga menayangkan video yang diberikan oleh korban terkait penembakan gas air mata. 

"Video yang diberikan oleh korban tentang adanya Tragedi Kanjuruhan. Di mana di video itu juga saya lihat ada anggota yang menembakkan gas air mata ke arah tribun, saya lihat itu," tegas Imam. 

Ketika ditanya akankah menambah pasal baru selain Pasal 338 sub Pasal 340 KUHP, Imam menjelaskan bahwa pada pasal yang sudah dilaporkan ia menambah saksi dan barang bukti yang dapat mendukung laporan model B. 

Namun, dalam hal ini Imam meminta kepada pihak penyelidik untuk lebih aktif lagi dalam menggali pasal yang didugakan ke tersangka. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved