Breaking News

TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Devi Athok Tunjukkan Foto Bukti Selongsong Peluru Gas Air Mata di Depan Penyidik

Pelapor juga menunjukkan foto barang bukti di hadapan penyidik berupa selongsong peluru gas air mata. Selongsong ini ditemukan di tribun 7 dan 8.

|
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
Lu'lu'ul Isnainiyah
TRAGEDI KANJURUHAN - Pelapor Devi Athok Yulfitri dan Rizal Putra Pratama menyerahkan tiga saksi tambahan dan barang bukti ke Satreskrim Polres Malang.  

Pelapor juga menunjukkan foto barang bukti di hadapan penyidik berupa selongsong peluru gas air mata. Selongsong ini ditemukan di tribun 7 dan 8.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Menjelang gelar perkara laporan model B terkait Tragedi Kanjuruhan pada Jumat (1/9/2023), pelapor Devi Athok Yulfitri dan Rizal Putra Pratama menyerahkan tiga saksi tambahan dan barang bukti ke Satreskrim Polres Malang

Tiga saksi dan barang bukti yang diserahkan, diharapkan dapat memperkuat laporan model B yang saat ini mandek di tahap penyelidikan. 


Pada Kamis (31/8/2023) ketiga saksi diperiksa oleh tim penyidik didampingi oleh pelapor dan penasehat hukum dari TATAK dan LBH Pos Malang


Dalam pemeriksaan tersebut, saksi diajukan kurang lebih sebanyak 18 pertanyaan. 


"Pemeriksaan kurang lebih ada 18 pertanyaan yang diajukan penyidik untuk 3 saksi," ujar Darmawan Pandean dari LBH Pos Malang


Darmawan melanjutkan, pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut seputar Tragedi Kanjuruhan. Karena, memang tiga saksi turut hadir dan menyaksikan tragedi yang berlangsung pada 1 Oktober 2022. 


"Pertanyaannya seputar apa yang terjadi pada saat tragedi, apa saja yang ada di dalam. Kira-kira begitu," imbuhnya. 


Selain pemeriksaan saksi, pelapor juga menunjukkan foto barang bukti di hadapan penyidik berupa selongsong peluru gas air mata. Selongsong ini ditemukan di tribun 7 dan 8.


"Intinya pada pemeriksaan ini kami ajukan saksi dan barang bukti. Tadi selongsong ditunjukkan by foto, tapi nanti akan kami serahkan," imbuhnya. 


Dengan menyerahkan tiga saksi dan barang bukti, pelapor dan penasehat hukum optimis bahwa laporan model B dengan Pasal 338 dan 340 dapat berlanjut. 


"Kami optimis, dengan adanya saksi dan barang bukti dapat semoga dapat mempsrkuag laporan model B," tukasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved