Berita Malang Hari Ini

Hasil Gelar Perkara Khusus LP B Tragedi Kanjuruhan Belum Keluar, Penyidik Lakukan Kejar Tayang

Satreskrim Polres Malang telah melakukan gelar perkara khusus kedua terkait laporan model B perkara Tragedi Kanjuruhan

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
Lu'lu'ul Isnainiyah
Polres Malang usai melakukan gelar perkara khusus dengan pelapor laporan model B 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang telah melakukan gelar perkara khusus kedua terkait laporan model B perkara Tragedi Kanjuruhan, kemarin Senin (4/9/2023). Namun, dari hasil gelar perkara pihak belum bisa menyampaikan kesimpulannya. 

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan, saat ini pihaknua masih melengkapi berkas-berkas perkara dan masih melengkapi lidik. 

"Kamis masih melengkapi berkas perkara kemudian masih melengkapi lidik," ujar Wahyu ketika ditemui usai gelar perkara kedua di Mapolres Malang. 

Wahyu menyebutkan, gelar perkara kedua kali ini tidak melibatkan pihak palapor. Di mana gelar ini dilaksanakan oleh penyidik, dan pengawas internal Polres Malang. 

Kemudian, dalam gelar perkara ini juga mengundang Ditreskrimum Polda Jatim,  Irwasda Polda Jatim, Divkum, serta Bidpropam Polda Jatim. 

Proses gelar perkara berlangsung kurang lebih selama enam jam, dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. 

Wahyu menyebutkan, ada beberapa saran yang harus dipenuhu oleh tim penyidik. 

"Hasil gelar perkara sudah disampaikan melalui lembar saran yang nantinya akan kami lakukan penelitian, dan akan kami simpulkan setelah selesai," paparnya. 

Ketika ditanya, kapan hasil kesimpulan akan disampaikan? Wahyu mengaku saat ini pihaknya sedang kejar tayang. Dan hasil akan disampaikan setelah proses kelengkapan berkas telah terpenuhi. 

"Kepastian hasil nanti akan kami laporkan secara resmi, mohon menunggu terkait gelar perkara ini," imbuhnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Malang melakukan gelar perkara khusus untuk menangani laporan model B terkait perkara Tragedi Kanjuruhan yang dilaporkan oleh Devi Athok dan Rizal Putra Pratama. Dengan pasal 338 sub 340 KUHP.

Gelar perkara khusus ini melibatkan pihak pelapor serta penasehat hukum. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dari pihak kepolisian untuk menangani laporan ini.(isn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved