Berita Malang Hari Ini

Kasus Robot Trading Auto Trade Gold Disidangkan, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Dakwaan

Sidang perdana perkara kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Ketiga terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) (berbaju putih) saat mengikuti jalannya sidang dakwaan di PN Malang secara virtual. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang perdana perkara kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (6/9/2023) siang.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arief Karyadi.

Dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kepada tiga terdakwa. Yaitu, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan.

Untuk ketiga terdakwa, mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Dalam sidang tersebut, para terdakwa telah menunjuk penasehat hukum. Namun yang hadir di persidangan, hanyalah penasehat hukum dari Raymond Enovan.

Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti mengatakan, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis.

Yaitu, primer Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar.

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Lebih subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Untuk pasal, ketiga terdakwa ini sama. Tidak ada pembedanya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (6/9/2023).

Dirinya menjelaskan, pihaknya juga akan melibatkan tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membantu proses penuntutan.

"Dari Kejari Kota Malang sendiri, ada delapan tim. Belum dari Kejagung, ada empat tim," tambahnya.

Sebagai informasi, sidang akan kembali digelar pada Rabu (13/9/2023) mendatang. Dengan agenda eksepsi atau tanggapan dari penasehat hukum terdakwa atas dakwaan tersebut.

Sementara itu, penasehat hukum dari terdakwa Raymond Enovan, Prayudha Anggara mengungkapkan, seharusnya dakwaan tersebut tidak bisa dianggap rata.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved