Berita Ponorogo Hari Ini

Jaksa Sita 2 Laptop dan Surat Segel PTSL Usai Geledah Kantor Desa Sawoo di Ponorogo

Jaksa menyita 2 laptop dan surat segel sebagai syarat ikut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) setelah 3 jam menggeledah kantor Desa Sawoo.

Editor: Yuli A
Pramita Kusumaningrum
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita 2 laptop dan surat segel sebagai syarat ikut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) setelah 3 jam menggeledah kantor Desa Sawoo Kecamatan Sawoo menggeledah balai Desa Sawoo. 

Reporter: Pramita Kusumaningrum

SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita 2 laptop dan surat segel sebagai syarat ikut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) setelah 3 jam menggeledah kantor Desa Sawoo Kecamatan Sawoo menggeledah balai Desa Sawoo.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli). 

“Hasilnya, kami sita 2 laptop dan sejumlah berkas berkaitan dengan surat segel senagai syarat ikut PTSL,” ujar Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Minggu (10/9/2023)

Dia menjelaskan 2 laptop tersebut salah satu laptop merupakan milik pribadi dari seseorang perangkat desa. Sedangkan 1 laptop lainnya merupakan investaris pemerintah desa (Pemdes) Sawoo. 

“Laptop ini kami teliti isi di dalamnya mungkin ada yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana pungli surat segel sebagai syarat ikut program PTSL,” kata Agung.


Pun barang bukti lain adalah dokumen dan beberapa data lain yang berupa print out. Semua barang bukti itu disita dan dibawa ke kantor Kejari Ponorogo di Jalan MT Haryono.


“Kami lajukan penelitian lebih intens dari laptop dan dokumen yang sudah kami dapat di lapangan. Apakah ada kaitannya drngan dugaan pungli surat segel untuk PTSL itu,” tegasnya.


Menurutnya, hingga kini penyidikan masih bergulir. Selain menggeledah kantor desa juga pemeriksaan saksi yang masih berlanjut.


“Total ada 44 saksi. Apakah sudah cukup atau belum masih dirapatkan tim, apakah masih perlu keterangan lanjutan,” terang Agung.


Dia menegaskan bahwa dari 44 saksi itu ada pihak perangkat desa dipanggil. Termasuk kepala desa Sawoo ikut diperiksa. 

“Kalau untuk target doakan saja. Mudah-mudahkan akhir tahun bisa naik dan cukup bukti penetapan tersangka,” pungkas Agung.


Sebelumnya, penyidik mengincar dugaan pungutan liar (pungli) surat segel untuk syarat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

Terakhir, pihak kejaksaan negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penggeledahan di balai Desa Sawoo. Penggeledahan dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan.


Untuk sekedar diketahui, kasus pungli ini bergulir awal tahun 2023. Warga Desa Sawoo kesal karena untuk ikut PTSL pihak Pemdes Sawoo mensyaratkan untuk membuat surat segel yang berbayar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved