Berita Viral

Viral Uang Mainan di Dalam Mesin ATM, Wanita Banjarmasin Kaget Tarik 2 Juta yang Asli Cuma 500 Ribu

Viral uang mainan di dalam mesin ATM, wanita Banjarmasin kaget tarik 2 juta yang asli cuma 500 ribu.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
CHANDRA via BanjarmasinPost.com/Ilustrasi (kanan) Canva.com
Uang mainan yang ditarik dari ATM (kiri), ilustrasi menarik uang di mesin ATM (kanan). Viral uang mainan di dalam mesin ATM, wanita Banjarmasin kaget tarik 2 juta yang asli cuma 500 ribu 

"Uang yang ditarik senilai Rp 2 juta dan Rp 1.5 juta uang mainan dan Rp 500 ribu uang asli. Jadi rupanya posisi uang mainan itu di antara uang yang asli," urai Chandra.

Baca juga: Viral Tampang Penjual Cilok Mirip Lionel Messi di Sukabumi, Begini Wajah La Pulga Setelah Pensiun?

Artikel BanjarmasinPost.co.id 'Penarikan Tunai ATM di Banjarmasin, Malah Keluar Uang Mainan'

Lebih lanjut, Chandra mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke call center bank.

Kemudian, pihak bank mengatakan akan melakukan investigasi.

Terkait postingan Chandra di sosial media, wanita itu berharap bisa memberi edukasi ke masyarakat lain agar lebih hati-hati saat pengambilan uang.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke bank soal masalah yang dialami Chandra, pihak humas belum mau memberi penjelasan.

Bank hanya menyampaikan saat ini pihaknya masih dalam tahap investigasi soal kabar uang mainan tersebut.

Uang Mainan Juga Ada Sanksi Pidananya

Definisi uang mainan sendiri berbeda dengan uang palsu, namun sama-sama tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai alat transaksi.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang mainan yang dimaksud adalah kategori "rupiah tiruan".

Berdasarkan definisi yang disebutkan dalam UU Mata Uang, "rupiah tiruan adalah yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara".

Sementara, "rupiah palsu" adalah uang tiruan yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran yang melawan hukum.

Dalam ayat pertama Pasal 24 Undang-Undang Mata Uang, disebutkan setiap orang dilarang meniru rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan/atau promosi dengan memberi kata spesimen.

Kemudian di ayat selanjutnya, setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen Pol  Dedi Prasetyo, uang mainan dapat saja menjadi alat pelanggaran hukum apabila merugikan orang lain.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved