Berita Viral

Viral Uang Mainan di Dalam Mesin ATM, Wanita Banjarmasin Kaget Tarik 2 Juta yang Asli Cuma 500 Ribu

Viral uang mainan di dalam mesin ATM, wanita Banjarmasin kaget tarik 2 juta yang asli cuma 500 ribu.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
CHANDRA via BanjarmasinPost.com/Ilustrasi (kanan) Canva.com
Uang mainan yang ditarik dari ATM (kiri), ilustrasi menarik uang di mesin ATM (kanan). Viral uang mainan di dalam mesin ATM, wanita Banjarmasin kaget tarik 2 juta yang asli cuma 500 ribu 

"Uang mainan kalau dipakai transaksi dan akibat dari giat tersebut timbul kerugian kepada pihak lain maka dapat timbul peristiwa pidana" kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, (23/10/2018).

"Namun demikian, perlu pendalaman dulu oleh penyidik," imbuhnya. 

Lebih jelas, Dedi menyebut ada ancaman pidana masing-masing 15 tahun penjara bagi pembuat maupun pengedar uang mainan yang digunakan untuk maksud menipu.

Hal itu tertuang dalam Pasal 244 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 244 KUHP:

"Barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara".

Pasal 245 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu. 

Ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kerta yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara".

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

(BanjarmasinPost.co.id|Mia Maulidya)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved