Berita Surabaya Hari Ini

Alasan Kepala Dinas Menangis saat Mengenang Bekas Bupati Sidoarjo, Terdakwa Gratifikasi Rp 44 Miliar

Kepala Dinas Wanita Ini Mendadak Nangis Beri Kesaksian Soal Saiful Ilah Saat Sidang Kasus Dugaan Gratifikasi, Dipicu Pengalaman Penuh Emosional Ini

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
luhur pambudi
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/9/2023) siang, menegur pejabat Pemkab Sidoarjo, dr Fenny Apridawati (55), saat bersaksi untuk bekas Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah (74), terdakwa perkara gratifikasi Rp 44 miliar. Pemicunya, Fenny Apridawati menangis saat menerangkan urusan pribadinya dengan Saiful Ilah. Padahal, pokok masalahnya adalah soal aliran uang dari Saiful Ilah ke Fenny Apridawati. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/9/2023) siang, menegur pejabat Pemkab Sidoarjo, dr Fenny Apridawati (55), saat bersaksi untuk bekas Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah (74), terdakwa perkara gratifikasi Rp 44 miliar. 

Pemicunya, Fenny Apridawati menangis saat menerangkan urusan pribadinya dengan Saiful Ilah. Padahal, pokok masalahnya adalah soal aliran uang ke Saiful Ilah.

Ia menganggap Saiful Ilah turut berperan mengembalikan keutuhan keluarganya sehingga rujuk kembali dengan suami, beberapa tahun lalu. 

"Saya mau berkata-kata tapi mau nangis. Karena beliau ini salah satu orang yang membuat saya rujuk dengan suami saya. Sejak menjadi kepala dinas itu, saya dimotivasi untuk rujuk. Saya rujuk pada 6 juni 2013," ujarnya seraya menyeka air mata menggunakan tisu. 

Baca juga: Bekas Bupati Sidoarjo Terima Sogokan Rp 44 Miliar, Para Camat Iuran Mulai Rp 100 Ribuan

Bekas Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp 44 miliar kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/9/2023).
Bekas Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp 44 miliar kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/9/2023). (luhur pambudi)

 

Selain itu, lanjut Feni, Saiful Ilah pernah memberikan uang kepada dirinya dan anaknya. 

"Beliau memberikan saya uang Rp 5 juta ke saya dan anak saya Rp 5 juta. Bowoh, saya pesta dan syukuran. Ini milik anak saya. Anak saya pada waktu itu diminta (Saiful Ilah) supaya saya rujuk," ungkapnya. 

Hakim lalu menyela keterangan Fenny karena dinilai mendramatisir gaya penyampaian keterangannya atas rentetan pertanyaan yang disampaikan oleh jaksa. 

"Saudara saksi jangan mendramatisir. Dengar hakim ngomong. Di sini yang ditanyakan pernah menerima uang berapa, jangan dibawa ke yang lain. Berapa nilainya. Itu saja ibu jawab. Jangan mendramatisir," tegas Hakim, 

Fenny membantah dirinya mendramatisir tapi akhirnya meminta maaf. 

Dia cerita pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, kemudian dimutasi sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan. 

Mutasi tersebut membuat Fenny geram karena menginginkan dimutasi ke lembaga kecil di Pemkab Sidoarjo. Namun ternyata, ia dimutasi sebagai Kadis Ketenagakerjaan. 

"Di situ di luar nalar saya, karena di situ perempuan (kepala dinas) baru pertama kali adalah saya," katanya. 

Ternyata, lanjut Fenny, selama menjabat sebagai Kadis Ketenagakerjaan dirinya banyak dibimbing oleh Saiful Ilah, apalgi menghadapi momen Hari Buruh Sedunia (Ma yDay) pada tahun 2019.

Saiful Ilah membantu dirinya dalam berkomunikasi dengan perwakilan ribuan massa serikat buruh yang melakukan demonstrasi. 

"Saat hari buruh 1 Mei, demo besar, saya pertama kali menghadapi itu, dan pertama kali saya menghadapi pisuhan (umpatan kotor); kadis mbokne ancok. Hati saya hancur," ungkapnya. 

Setelah itu, dia berinisiatif memberikan uang senilai Rp 5 juta kepada Saiful Ilah. Karena ia merasa perlu memberikan hadiah atas kebaikan Saiful Ilah sebagai Bupati yang turut membantunya berkomunikasi dengan massa elemen buruh kala itu. 

"Tidak (mendramatisir). Rp 5 juta. Izin Yang Mulia, maaf. Hari buruh. Dalam rangka hari buruh. Karena saya melihat beliau momong para serikat buruh sebegitu banyaknya. Karena saya pernah diberi beliau, maka saya ingin memberi beliau," katanya. 

"Saya berikan Mei, saya ke pendopo secara langsung, dalam amplop. Masuk rumah dinas. (Alasannya) terima kasih, dibuat momong arek-arek. (Artinya) terima kasih momong anak anak. Uang itu adalah honor saya," tambahnya. 

Terlepas dari adanya kasus hukum yang belakangan menjerat sang bekas Bupati, secara personal sosok Saiful Ilah dianggap memiliki kepedulian kepada anak buahnya di masing-masing OPD kedinasan Pemkab Sidoarjo

"Saya tidak tahu pasti (kegiatan). Tapi saya tahu bapak banyak mendatangi orang," kata Fenny. 

Sementara, saksi lain bernama Asrofi, bekas Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Sosial, menunjukkan gejolak emosional serupa seperti Fenny.

Ia sempat terisak tangis saat menjawab mengenai sosok Saiful Ilah. Apalagi, Saiful Ilah pernah bertakziah saat ibunya meninggal dunia.

"Saat itu, ibu saya meninggal," ujar Asrofi dengan nada suara yang pelan terisak-isak. 

Namun, secara umum, sesuai konteks pertanyaan pihak penasehat hukum terdakwa, Asrofi menegaskan, Saiful Ilah tidak pernah meminta atau menginstruksikan apapun kepada dirinya untuk memberikan uang atau sejenisnya. 


"(Terdakwa minta uang dan jatah) tidak pernah. Karena saking ya kebetulan 12 mutasi, katanya orang-orang kebetulan tempat saya enak. Tapi saya tidak pernah merasa. Dan mutasi itu saya tidak pernah tahu. Tapi kalau ada apa apa saya harus begini (melaksanakan tugas sebaik mungkin). Tidak pernah ada permintaan apa-apa," pungkasnya. 

Hal senada juga disampaikan saksi lain, M Tjarda (59), bekas Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, kemudian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sekarang Kepala Dinas Perikanan. " Tidak pernah," tegas M Tjarda. 

Total delapan saksi yang diperiksa pada sidang ini, seluruhnya bekas anak buah Saiful Ilah

Mulai dari Abdul Muin (55), bekas Camat Krembung dan Sekretaris Bapeda, kemudian Mahmud, bekas Sekretaris Camat Sukodono dan Camat Taman, Ari Novsiadi (56), pegawai Kecamatatan Tulangan dan bekas Plt Camat Tulangan; Deni Kurniawan (38) Kasi Kecamatan Waru dan eks ajudan Saiful Ilah.

Selain itu juga Ainun Amalia (48), eks PNS Dinas P3KB Kabupaten Sidoarjo, Eks Camat Prambon, dan sekarang Camat Sukodono.

Sekadar diketahui, terdakwa Saiful Ilah didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp 44 miliar. 

Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel. 

Perkara gratisikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp 600 juta. 

Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Oktober 2020. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved