Berita Surabaya Hari Ini

Bekas Bupati Sidoarjo Terima Sogokan Rp 44 Miliar, Para Camat Iuran Mulai Rp 100 Ribuan

Saiful Ilah menerima uang sogok dari pejabat bawahannya, Direksi BUMD, hingga pengusaha sampai Rp 44 miliar.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
luhur pambudi
Bekas Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp 44 miliar kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/9/2023). 

Bekas Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, menerima uang sogok dari pejabat bawahannya, Direksi BUMD, hingga pengusaha sampai Rp 44 miliar.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tim jaksa KPK menyebut keterangan empat orang saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi Rp 44 miliar dengan terdakwa Saiful Ilah (74), bekas Bupati Sidoarjo dua periode, menguatkan dakwaan. 


JPU KPK Dame Maria Silaban mengatakan, keterangan semua saksi yang dihadirkan menguatkan dakwaan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan terdakwa. 


Pasalnya, terungkap bahwa seluruh Camat yang menjabat pada masa Saiful Ilah menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, menyetorkan sejumlah uang secara rutin yang dilakukan secara sistemik. 


Nilainya sekitar Rp 100 ribu, kemudian Rp 500 ribu, hingga Rp 10 juta. Uang tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan kebijakan publik atau masyarakat. 


Bahkan terungkap setoran dana tersebut untuk keperluan pribadi Bupati kala itu. Seperti perayaan ulang tahun, hingga pengadaan acara festival ikan bandeng

"Para camat menerangkan bahwa dalam masa pemerintahan mereka ada pemberian uang berkisar Rp 100-500 ribu, rutin atau insidentil, atau untuk keperluan ultah terdakwa," katanya pada awak media seusai sidang. 


"Dan kemudian juga keperluan lelang bandeng untuk keperluan camat untuk disetorkan ke kepala SKPD yang punya rekening untuk ditampung guna kepentingan terdakwa dan kepentingan lainnya," tambahnya. 


Uang yang telah dihimpun melalui paguyuban seluruh Camat se-Sidoarjo, disetorkan ke paguyuban seluruh SKPD Pemkab Sidoarjo.


Lalu, Dame menerangkan, uang tersebut dihimpun dalam dua rekening yang telah dilakukan penyitaan oleh pihaknya. 


"Rp 400 juta, terkumpul. Saldo akhir sekitar Rp 2 juta. Yang punya rekening paguyuban Ka SKPD. Kesepakatan para Ka SKPD. Ini pemberian tidak ada pengembalian dari terdakwa," jelasnya. 


Ia menganggap, semua keterangan para saksi mendukung dakwaan yang dibuatnya. Bahwa terdakwa Saiful Ilah menerima gratifikasi yang ternyata juga tak dilaporkan ke KPK. 


"Untuk saat ini gratifikasi dan diakui diterima terdakwa, dan tidak pernah dilaporkan ke KPK," pungkasnya. 

Di lain tempat, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Mustofa Abidin, mengatakan, pihaknya tak menampik adanya uang yang diserahkan secara pribadi dari sejumlah Camat ke Saiful Ilah


Namun, hal tersebut tidak memiliki tendensi untuk mempengaruhi kepentingan posisi jabatan dari si pemberi. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved