Kepsek SD Viral Pecat Guru Honorer Gantian Dipecat Wali Kota, Terbukti Pungli Terima Suap saat PPDB

Kepsek SD viral pecat guru honorer gantian dipecat Wali Kota, terbukti pungli terima suap saat PPDB.

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Instagram @bimaaryasugiarto/TikTok @ezaernanda
Mohamad Reza Ernanda (kanan), Bima Arya (tengah), Nopi Yeni (kiri). Kepsek SD viral pecat guru honorer gantian dipecat Wali Kota, terbukti pungli terima suap saat PPDB 

SURYAMALANG.COM, - Nasib Kepsek SD viral pecat guru honorer usai kepergok pungli berakhir dengan sanksi pemecatan. 

Kepala Sekolah (Kepsek) di SD Negeri 1 Cibeurum, Bogor itu terbukti menerima suap atau gratifikasi saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. 

Kecurangan Kepala Sekolah bernama Nopi Yeni itu terbongkar setelah guru honorer bernama Mohamad Reza Ernanda melaporkannya.

Naas, Reza justru dipecat oleh Nopi Yeni dengan alasan subjektif secara sepihak. 

Akibatnya, ratusan murid menggelar aksi menolak pemecatan guru honorer tersebut sampai video-nya viral. 

Setelah demo ratusan murid beredar akhirnya Wali Kota Bogor, Bima Arya datang ke sekolah tersebut.

Bima Arya lantas menemui Nopi Yeni dan menegaskan keputusan wanita itu sebagai Kepala Sekolah sudah menyalahi aturan.
 
"Ibu tahu itu salah?" tegas Bima Arya di SD Negeri Cibeureum 1, Rabu (13/9/2023) dilansir dari TribunnewsBogor.com (grup Suryamalang). 

"Karena rasa iba aja kemarin, jadi saya memutuskan menerima seperti itu. Iya itu salah saya pak, saya mohon maaf pak," kata Nopi Yeni.

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Uang Mutilasi yang Viral, Gabungan Uang Asli dan Uang Palsu Agar Jumlahnya Banyak

Artikel TribunnewsBogor 'Dibongkar Guru Jujur, Terungkap Penyuap Kepsek SD di Bogor Saat PPDB'.

Bima Arya menekankan apapun alasannya, Nopi Yeni telah mengambil keputusan yang salah saat PPDB 2023.

"Apapun alasannya, itu tetap salah," tegas Bima Arya.

Akhir dari kasus tersebut, Nopi Yeni kepala sekolah dicopot dari jabatannya.

Bima Arya menyebut Nopi Yeni terbukti menerima suap dalam proses PPDB tahun ajaran 2023/2024 lalu.

Lantaran terbukti melakukan gratifikasi, sang kepala sekolah juga dikenai sanksi.

"(Kepala sekolah) diberhentikan dipindah dan dikenakan sanksi, karena bukti-bukti tindakan gratifikasi," kata Bima Arya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved