Berita Surabaya Hari Ini
Kisah Office Boy DPRD Jatim Terseret Korupsi, Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Jaksa KPK menuntut office boy DPRD Jatim, Rusdi, dengan pidana penjara empat tahun, dan pidana denda Rp 200 juta, atau subsider enam bulan kurangan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
Jaksa KPK menuntut office boy DPRD Jatim, Rusdi, dengan pidana penjara empat tahun, dan pidana denda Rp 200 juta, atau subsider enam bulan kurangan.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Skandal korupsi ugal-ugalan di DPRD Jatim menyeret pegawai rendahan bernama Rusdi yang bekerja sebagai office boy (OB) di bawah kendali Sekretariat DPRD Jatim.
Dia turut diadili dalam perkara korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim yang bermula dario operasi tangkap tangan tim, KPK terhadap Sahat Tua SImanjuntak, kini berstatus nonaktif dari Wakil Ketua DPRD Jatim.
Menghadapi perkara berat ini, Rusdi memilih tak membacakan pleidoinya secara terbuka di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (15/9/2023).
Bapak tiga anak yang berkemeja lengan panjang putih itu memilih menyerahkan lembaran HVS berisi naskah pleidoinya itu ke majelis hakim dan tim jaksa KPK.
Rusdi didampingi penasehat hukumnya, Hermawan Harta Adam.
Adam menyiapkan nota pembelaan dan membacakannya mulai pukul 13.00 WIB hingga 47 menit kemudian.
Adam menyebutkan, Rusdi tidak sepantasnya dituntut terlibat korupsi yang berakar dari ulah Sahat Tua SImanjuntak, politisi Golkar.
Rusdi hanya petugas kebersihan atau office boy (OB) berstatus ikatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Artinya, Rusdi merupakan pihak swasta atau warga sipil biasa, karena statusnya bukan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Karena terdakwa murni terklasifikasi sebagai pekerja swasta, dan kemudian baru pada September 2022, menjadi pekerjaan dengan PKWT, sudah jelas terdakwa bukan masuk klasifikasi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sehingga unsur kesatu dalam Pasal 12, sudah dipastikan gugur," ujar Adam.
Penjelasan tersebut, juga tertuang dalam alat bukti Surat PKWT milik Rusdi yang menjelaskan status keberadaannya sebagai pekerja di Gedung DPRD Jatim. Petikan Surat PKWT milik Rusdi bernomor 800/443/050/2023 tanggal 30 September 2022,
Adam menerangkan, Surat PKWT tersebut menjelaskan dan membuktikan terdakwa merupakan pegawai dengan PKWT yang tepatnya pada Pasal 3 Ayat 5, yang menyebutkan pihak kedua tidak dapat menuntut pihak pertama diangkat sebagai CPNS.
"Dalam pasal tersebut sudah membuktikan bahwa terdakwa bukanlah sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sehingga fakta persidangan yang dituntut JPU haruslah ditolak," katanya.
Selain itu, lanjut Adam, status pekerja swasta dari sosok Rusdi juga diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi selama berlangsungnya sidang tersebut.
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.