Berita Surabaya Hari Ini

Kisah Office Boy DPRD Jatim Terseret Korupsi, Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Jaksa KPK menuntut office boy DPRD Jatim, Rusdi, dengan pidana penjara empat tahun, dan pidana denda Rp 200 juta, atau subsider enam bulan kurangan. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
luhur pambudi
Wakil Ketua DPRD Jatim non aktif, Sahat Tua Simanjuntak, duduk bersama Rusdi, office boy (OB) sekaligus staf sekretariat DPRD Jatim, terdakwa korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (15/9/2023). 

"Hal tersebut juga diperkuat dengan saksi; Adi, Sahat, Gigih, Ferry Agung. Terdakwa bukan Pegawai Negeri atau penyelenggara negara. Tapi sebagai pekerjaan PKWT. Karena terdakwa bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara, maka dalil JPU telah membantah bahwa secara otomatis unsur kesatu pada tuntutan umum tidak terpenuhi," ungkapnya. 

Usai pembacaan nora pembelaan Rusdi, giliran Sahat Tua P Simandjuntak membacakan pleidoinya yang tertuang dalam empat lembar kertas HVS di hadapan majelis hakim. 

Sahat membacakan pleidoinya mulai pukul 15.56 WIB setelah penasehat hukumnya, Bobby Wijanarko. 

Sahat memohonkan ampun untuk terdakwa Rusdi yang terseret-seret kasus hukumnya. 

Ia menyebut, Rusdi hanya menjalankan perintahnya. Bahkan, Rusdi juga tidak tahu-menahu mengenai berbagai istilah yang berkelebatan sepanjang persidangan kasus ini, seperti dana hibah, pokmas, apalagi ijon fee atau sejenis. 

Sahat meminta belas kasihan hakim untuk mengampuni terdakwa Rusdi. Apalagi Rusdi memiliki tiga anak yang masih berusia sekolah. 

"Saya juga memohon maaf kepada Rusdi, tolong maafkan saya Rusdi, semoga yang mulia berbalas kasihan memberikan keringanan hukuman kepada Rusdi," ungkapnya, seraya menyentuh pundak Rusdi yang duduk di sisi kanannya. Lalu dibalas anggukkan beberapa kali oleh Rusdi yang berkemeja putih lengan panjang itu. 

Sementara itu, jaksa KPK Rio mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan replik terhadap terdakwa Rusdi secara lisan, pada pekan depan. 

Pihaknya juga bakal memberikan replik atas pleidoi terdakwa Sahat. Namun, dilakukan secara tertulis.

"Untuk terdakwa Rusdi, kami memberikan replik secara lisan. Sedangkan terdakwa Sahat, kami sampaikan secara tertulis," ujar Rio kepada majelis hakim. 

Diberitakan sebelumnya, jaksa KPK menuntut terdakwa Rusdi dengan pidana penjara empat tahun, dan pidana denda Rp 200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti enam bulan. 

Pertimbangan memberatkan atas tuntutan terdakwa Rusdi, yakni, terdakwa dianggap mendukung praktik kejahatan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Termasuk menciderai kepercayaan masyarakat. 


Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggung jawab menghidupi istri dan ketiga anaknya yang masih sekolah. 

Kemudian, selalu bersikap sopan selama persidangan. Dan, terdakwa mengakui perbuatannya dalam dakwaan selama persidangan. 

Jaksa menilai, Rusdi bersalah melakukan tindakan melanggar hukum bersama sama sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal Tipikor.

Di antaranya, Pasal 12 a Jo Pasal 15 Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved