Berita Jember Hari Ini

Pria di Jember Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Pelaku Seret Korban ke dalam Kamar

Jajaran Polsek Wuluhan Polres Jember, Dio Fitriadi Sujarwo. Terduga pelaku pencabulan terhadap gadis umur 14 tahun 

Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/Imam Nawami
Polisi mengintrogasi tersangka pemerkosa gadis umur 14 tahun di Kecamatan Wuluhan Jember. 

SURYAMALANG.COM, JEMBER- Jajaran Polsek Wuluhan Polres Jember, Dio Fitriadi Sujarwo. Terduga pelaku pencabulan terhadap gadis umur 14 tahun 

Lelaki umur 19 tahun tersebut, memaksa korban untuk berhubungan intim di dalam kamar pelaku yang berada di Desa Tanjungrejo Kecamatan Wuluhan Jember.

Kapolsek Wuluhan, AKP Solekan Arief pemerkosaan bahwa kejadian pada Minggu, sekira pukul 09.00 waktu setempat. Ketika korban bertamu ke rumah pelaku saat situasi sepi.

"Pelaku melakukan tindakannya dengan cara,  terlapor membungkam mulut korban dan menyeret tangan korban masuk ke kamar terlapor," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Jumat (15/9/2023).

Kemudian, kata dia, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan selayaknya suami istri. Bahkan, tersangka juga memberikan ancaman kepada gadis ini.

"Di dalam kamar terlapor,memaksa korban dan mengancam agar mau disetubuhi. Selanjutnya terjadilah persetubuhan tersebut," kata Solekan.

Pemerkosaan itu, lanjut Solekan, membuat gadis ini depresi berat dan trauma. Kemudian, korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

"Kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma serta masa depannya hancur. Selanjutnya selaku orang tua pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wuluhan," imbuhnya.

Beberapa barang bukti yang telah diamankan polisi. Kata dia, diantaranya satu)potong celana panjang pramuka warna coklat dan satu potong kaos warna hitam.

"Serta satu potong celana dalam warna putih dan satu unit HP merk Realme warna hitam," tutur Solekan.

Sementara ini, Solekan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D dan atau 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti.

"Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jlentrehnya. (suryamalang.com/ Imam Nawawi)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved