Berita Malang Hari Ini

Fakultas Hukum UB Malang Bahas Pemulihan Aset Negara Rp 166,36 Miliar oleh KPK

Talkshow bertema “Optimalisasi Asset Recovery dan Integrasi Pemberantasan Korupsi” di Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Yuli A
kpk
KPK telah melakukan asset recovery selama semester 1/ 2023 sebesar Rp166,36 miliar. Ini diperoleh dari denda, uang pengganti, dan rampasan agar bisa mengembalikan kerugian keuangan negara setelah dikorupsi. Hal itu terungkap pada talkshow bertema “Optimalisasi Asset Recovery dan Integrasi Pemberantasan Korupsi” di Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Malang, Senin (18/9/2023). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - KPK telah melakukan asset recovery selama semester 1/ 2023 sebesar Rp 166,36 miliar.

Ini diperoleh dari denda, uang pengganti, dan rampasan agar bisa mengembalikan kerugian keuangan negara setelah dikorupsi. Hal itu terungkap pada talkshow bertema “Optimalisasi Asset Recovery dan Integrasi Pemberantasan Korupsi” di Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya (UB) Malang, Senin (18/9/2023).


Namun upaya pengembalian aset negara yang dicuri melalui tindak pidana korupsi cenderung tidak mudah untuk dilakukan.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan efek jera kepada tindak pidana korupsi, sangat penting. Salah satunya, lanjut dia, dengan memiskinkan pelaku tindak pidana korupsi merupakan bagian dari asset recovery. 


“Dalam undang-undang KPK yang baru ada fungsi eksekutor, yaitu dengan menyita, merampas, dan melelang harta tindak pidana korupsi, agar bisa dimasukkan dalam kas negara," kata dia dalam rilis KPK.

Dijelaskan, dalam satu tindak pidana korupsi, suap/gratifikasi, atau lainnya, KPK menelusuri (aliran) uangnya, kemudian menetapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan harapan ketika divonis hakim, hartanya dimasukkan ke kas negara.


Namun, lanjutnya, pemberian efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi saja tidak cukup. Maka memberantas korupsi harus dibarengi dengan upaya-upaya lainnya, yang melibatkan seluruh elemen masyarakat seperti dari sivitas akademi kampus. KPK sendiri menggugah partisipasi masyarakat melalui strategi Trisula Pemberantasan Korupsi, yakni pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. 


Sehingga dosen dan mahasiswa bisa ikut berkontribusi melalui upaya KPK yang meliputi, penindakan yaitu sebagai pelapor/pengaduan masyarakat, saksi ahli. Lalu pencegahan dengan terlibat dalam kajian perbaikan sistem tata kelola, mengawasi jalannya pemerintahan (pusat, daerah). Serta pendidikan dengan melakukan implementasi kurikulum antikorupsi hingga menjadi penyuluh antikorupsi.


Sementara itu, Ketua Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi menyebutkan, asset recovery penting untuk negara. "Perampasan aset tersebut sudah lama masuk dalam kajian UNCAC (UN Convention Against Corruption)," kata Fachrizal. Dikatakan, secara teori filosofi hukum peradilan pidana ada dua nilainya. 


Pertama, pemberantasan kejahatan dan kedua adalah human rights protection. "Dalam konteks ini, apa yang dilakukan dalam pemberantasan korupsi, perampasan aset, desainnya harus efektif dan efisien. Sementara di Indonesia, belum ada pengaturan perampasan soal Illicit Enrichment. Jadi biasanya menggunakan (landasan) hukum TPPU,” ucap Fachrizal.


Sementara itu melalui strategi pendidikan, KPK terus melakukan insersi kurikulum pendidikan antikorupsi, dari level sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. KPK juga memperluas program penyuluh antikorupsi, serta festival integritas kampus. Di tahun ini, KPK juga perdana menggagas Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.


SPI Pendidikan menjadi salah satu Program Prioritas Nasional yang relevan dengan Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan. Survei dilakukan untuk memetakan kondisi integritas pendidikan, baik pada lingkup peserta didik maupun ekosistem pendidikan yang memengaruhinya seperti tenaga pendidik, pimpinan, termasuk aspek pengelolaan. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved