Aturan Baru Kunjungan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Petugas Periksa Bawaan Pengunjung
BB TNBTS memperketat pengawasan barang bawaan yang dibawa pengunjung ke TNBTS.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memperketat pengawasan barang bawaan yang dibawa pengunjung ke TNBTS.
BB TNBTS juga memberlakukan aturan baru untuk pengunjung.
Di antara aturan terbaru adalah larangan melintas atau menginjak savana bekas kebakaran.
"Larangan ini agar savana yang terbakar itu biar pulih dulu. Wisatawan bisa melintas di jalan lainnya," ujar Bambang Suriyono, Kepala Bidang Wilayah 1 TNBTS kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (19/9).
Petugas juga akan memeriksa barang bawaan pengunjung di pintu masuk, baik dari Coban Trisula (Kabupaten Malang), Wonokitri (Kabupaten Pasuruan), Cemorolawang (Kabupaten Probolinggo), maupun Senduro "Lumajang).
Bambang menyebutkan tidak ada spot maupun titik lokasi yang dibatasi. Wisatawan dapat menjangkau seluruh spot wisata di kawasan TNBTS.
"Wisatawan bisa menjamah beberapa lokasi sebagaimana yang berlaku sebelum kebakaran," katanya.
BB TNBTS telah membuka kawasan TNBTS sejak kemarin.
Sebanyak 360 wisatawan berkunjung pada hari pertama sejak penutupan akibat kebakaran tersebut. 360 pengunjung tersebut terdiri dari 245 wisatawan lokal dan 115 wisatawan mancanegara.
"Jumlah kunjungan itu untuk data pagi hari. Kami belum mendata kunjungan sore hari," kata Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS.
Septi menyebutkan jumlah tersebut terdata dari seluruh pintu masuk ke TNBTS.
Menurutnya, jumlah tersebut menurun jika dibandingkan dengan hari biasanya.
"Rata-rata kunjungan harian pada tahun ini sebanyak 1.033 orang per hari," tukasnya.
Wisata Coban Pelangi terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan TNBTS.
Tempat wisata yang berlokasi di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang ini sepi kunjungan selama kebakaran berlangsung.
BEDA Situasi Arema FC dan Persib Bandung Jelang Duel Sama-sama Berat, Marcos Tanpa 4 Pemain Kunci |
![]() |
---|
7 Berkas PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Melamar di Kemenag Batas Waktu sampai 22 September |
![]() |
---|
Inilah 14 Desa di Kabupaten Nias Barat Sumatera Utara Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,1 M |
![]() |
---|
Hari 'Keramat' Reshuffle Kabinet Jokowi dan Prabowo, Gibran Tak Terlihat Keberadaannya Terungkap |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Malang Soroti Tingginya Target Retribusi pada RAPBD 2026, Trauma Meleset dari Target |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.