Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2023 untuk TWK TIU dan TKP, Rincian Nilai Ambang Batas Berbeda

Simak kisi-kisi soal SKD CPNS 2023 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews
Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2023 untuk TWK TIU dan TKP 

SURYAMALANG.COM - Simak kisi-kisi soal SKD CPNS 2023 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Sementara itu, rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 berbeda untuk TWK, TIU dan TKP.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru-baru ini mengumumkan kisi-kisi soal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Dengan pengumuman ini, calon peserta CPNS dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tes yang akan datang.

Tes SKD CPNS 2023 terdiri dari tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah total soal yang akan diujikan pada SKD CPNS 2023 adalah sebanyak 110 soal, dengan rincian 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.

Berikut adalah gambaran kisi-kisi materi atau soal SKD CPNS 2023:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan beberapa aspek penting, antara lain:

- Nasionalisme: Kemampuan untuk mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan mempertahankan identitas nasional.

- Integritas: Kemampuan untuk menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.

- Bela Negara: Kemampuan untuk berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.

- Pilar Negara: Kemampuan untuk membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

- Bahasa Negara: Kemampuan untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved