Berita Malang Hari Ini

Sidang Kasus Robot Trading ATG, Ini Jawaban JPU Atas Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa

Sidang perkara kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang)

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Ketiga terdakwa robot trading ATG (pojok kanan layar) saat mengikuti jalannya persidangan di PN Malang secara virtual, Rabu (20/9/2023). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang perkara kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), telah memasuki agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Sidang tersebut digelar pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, bertempat di Ruang Sidang Cakra PN Malang.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, digelar secara daring. Dimana ketiga terdakwa yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti menjelaskan secara detail jalannya persidangan tersebut.

"Pada hari ini, intinya kami menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Ada empat poin eksepsi yang kami tanggapi, diantaranya adalah mengenai Pasal 84 KUHAP tentang wewenang mengadili serta terkait identitas dari terdakwa,"

"Kalau tentang Pasal 84 KUHAP, itu sudah jelas karena sebagian besar saksi bertempat tinggal di Malang dan juga sesuai dengan asas peradilan cepat dan biaya ringan. Lalu, terkait identitas terdakwa yang ditulis karyawan swasta, itu juga tidak ada masalah. Karena sesuai dengan KTP nya dan sebelum dakwaan dibacakan, majelis hakim telah menanyakan langsung dan dibenarkan oleh terdakwa," bebernya kepada TribunJatim.com, Rabu (20/9/2023).

Dirinya juga menerangkan, sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (27/9/2023) mendatang dengan agenda putusan sela.

"Kami siap menghadapi jalannya sidang putusan sela pada minggu depan itu. Pada intinya, kami telah yakin," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan menjelaskan, pihaknya mematuhi dan mengikuti jalannya persidangan sesuai prosedur.

"Menurut kami, itu formalitas, hak dari JPU. Kami mengikuti saja. Meski tadi majelis hakim memberikan kesempatan untuk menanggapi, tanggapan kita tetap pada eksepsi," ungkapnya.

Dirinya juga berharap majelis hakim dapat seksama dan cermat dalam melihat perkara tersebut.

"Dan tentunya sebagai penasehat hukum, kami juga berharap eksepsi kami diterima," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa robot trading ATG, yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan didakwa dengan pasal berlapis.

Yaitu, primer Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar.

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lebih subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved