Kepsek SD yang Viral karena Pungli Melawan Wali Kota Bogor, Gugat SK Pemecatan dan Laporkan 2 Guru

Kepsek SD yang viral karena pungli melawan Wali Kota Bogor, gugat SK pemecatan dan laporkan 2 guru.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Instagram @bimaaryasugiarto/Istimewa Via TribunnewsBogor.com
Nopi Yeni (tengah dan kiri), Bima Arya (kanan). Kepsek SD yang viral karena pungli melawan Wali Kota Bogor, gugat SK pemecatan dan laporkan 2 guru 

Selain itu, Nopi Yeni juga bakal menggugat SK Wali Kota Bogor setelah pencopotannya sebagai kepala sekolah atas dugaan gratifikasi atau pungli. 

Baca juga: Cerita Mang Adin Minta Dibuatkan Usaha Raffi Ahmad, Mama Amy Prihatin Sopirnya Sudah Sakit-sakitan

Artikel TribunnewsBogor.com 'Mantan Kepala Sekolah SDN Cibereum 1 Kota Bogor Laporkan Dua Guru'.

Bima Arya saat mendatangi SD Negeri 1 Cibeurum, Bogor
Bima Arya saat mendatangi SD Negeri 1 Cibeurum, Bogor (Instagram @bimaaryasugiarto)

Dwi mengatakan pencopotan jabatan kepala sekolah yang diterima kliennya tidak berdasarkan hasil kajian yang komprehensif.

Sehingga pihaknya bakal melayangkan gugatan terhadap SK Walikota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Rujukan SK Walikota itu berdasarkan pemeriksaan inspektorat, sedangkan pemeriksaan inspektorat itu pihak yang katanya orang tua siswa memberi sejumlah uang engga pernah diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (22/9/2023).

Selain itu, Dwi Arsywendo juga membantah kliennya melakukan pungli atau gratifikasi dari orang tua siswa agar anaknya dapat bersekolah di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.

"Bu Nopi tidak pernah menerima sama sekali, justru bu Nopi tau mereka yg akhirnya masuk terus menyumbang sejumlah uang itu dari bendahara," ujarnya.

Baca juga: Pengakuan Pria Jakarta Paksa Kuli Bangunan Copot Baju Persib Bandung, Sadar Setelah Viral Minta Maaf

Nopi Yeni, kepala SD Negeri 1 Cibeureum diberhentikan Bima Arya
Nopi Yeni, kepala SD Negeri 1 Cibeureum diberhentikan Bima Arya (Kolase TribunTrends)

Kata Dwi, gugatan tersebut akan dilayangkan apabila surat penyataan keberatan atas SK Wali kota terkait pemberhentian kliennya sebagai kepala sekolah tidak juga digubris.

Menurut Dwi, pihaknya telah mengirim surat penyataan keberatan itu kepada Wali kota Bogor. 

Dwi mengatakan masih ada waktu satu minggu untuk menunggu hasil keputusan dari SK Wali kota tersebut.

"Sambil nunggu balasan dari Wali kota, kalau memang tidak ada saya masukkan gugatannya minggu depan. Karena batas 15 hari kerja itu sekitar tanggal 26," tegasnya.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

(TribunnewsBogor|Muamarrudin Irfani)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved