Berita Pasuruan Hari Ini
Pengakuan Tersangka Korupsi Rp 300 Juta Soal Uang Hasil Sewa Kios di Plaza Bangil, Pasuruan
Abdul Rozak (AR), ketua yayasan universitas swasta di Bangil, diduga kuat menjual kios-kios milik Pemkab itu senilai Rp 300 juta.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
Uang penjualan itu, kata Kasi Intel, juga tidak masuk ke negara. Artinya, uang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. “Kami tahan tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan,” paparnya.
Disinggung terkait penahanan ini, kata Kastel, itu dilakukan penyidik untuk memudahkan penyidikan, mencegah melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang akan mempersulit proses pemeriksaan.
AR diduga kiat melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau kerua Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpisah, Penasehat Hukum AR, Wiwik Tri Haryati mengaku kecewa dengan keputusan jaksa menahan kliennya ini. Kliennya ini sakit kanker getah bening yang butuh pengobatan, juga diabetes dan liver yang diidapnya.
“Tidak memungkinkan kalau klien kami ini ditahan. Tapi yang jelas kami akan mengajukan permohonan penangguhan atau pembantaran karena ini masih koordinasi dengan pihak keluarga,” tutupnya.
Bandar Sabu Pandaan Tertangkap Basah Simpan Sabu 2 Kg , Hanya Terima Order Paket Besar dari Lapas |
![]() |
---|
Selaras dengan Program Presiden Prabowo, Polres Pasuruan Bagikan Makan Bergizi Gratis untuk Murid SD |
![]() |
---|
Pengadaan Pembangunan Gedung BPBD Senilai Rp 19,5 Miliar Digugat, BPBJ Pastikan Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Banjir Pasuruan, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir Hingga 1 Meter Usai DIguyur Hujan Dua Hari |
![]() |
---|
Ramp Check Jip Bromo, Puluhan Angkutan Wisata Gunung Bromo Dicek, Antisipasi Kecelakaan Libur Nataru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.