Berita Pasuruan Hari Ini

Pengakuan Tersangka Korupsi Rp 300 Juta Soal Uang Hasil Sewa Kios di Plaza Bangil, Pasuruan

Abdul Rozak (AR), ketua yayasan universitas swasta di Bangil, diduga kuat menjual kios-kios milik Pemkab itu senilai Rp 300 juta.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
galih lintartika
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menahan Abdul Rozak (AR), ketua yayasan universitas swasta di Bangil karena kasus dugaan korupsi Plaza Bangil, Senin (25/9/2023) sore. Mengenakan rompi berwarna pink berlogo Kejaksaan, Abdul Rozak keluar dari ruang pemeriksaan dengan sempoyongan. AR yang mengenakan peci warna hitam tampak ogah dimasukkan ke dalam mobil kejaksaan.   


Uang penjualan itu, kata Kasi Intel, juga tidak masuk ke negara. Artinya, uang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. “Kami tahan tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan,” paparnya.


Disinggung terkait penahanan ini, kata Kastel, itu dilakukan penyidik untuk memudahkan penyidikan, mencegah melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang akan mempersulit proses pemeriksaan. 


AR diduga kiat melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Atau kerua Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Terpisah, Penasehat Hukum AR, Wiwik Tri Haryati mengaku kecewa dengan keputusan jaksa menahan kliennya ini. Kliennya ini sakit kanker getah bening yang butuh pengobatan, juga diabetes dan liver yang diidapnya.


“Tidak memungkinkan kalau klien kami ini ditahan. Tapi yang jelas kami akan mengajukan permohonan penangguhan atau pembantaran karena ini masih koordinasi dengan pihak keluarga,” tutupnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved