Nasional

Prostitusi Online Sediakan Gadis di Bawah Umur dengan Label Perawan Atau Tidak, Tarif Rp 8 Juta

Prostitusi Online Sediakan Gadis di Bawah Umur dengan Label Perawan Atau Tidak, Tarif Rp 8 Juta

Editor: Eko Darmoko
Shanghaiist
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM - Bisnis prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur melalui media sosial dibongkar Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap seorang mucikari yang diduga menjual anak-anak di bawah umur.

Mucikari itu adalah seorang perempuan berinisial FEA, berusia 24 tahun.

FEA ditangkap di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat pada Minggu (24/9/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menangkap FEA karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara seksual terhadap anak di media sosial.

"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujarnya, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Minggu (24/9/2023).

Berikut sejumlah fakta mengenai muncikari prostitusi anak melalui media sosial.

1. Proses penangkapan

Penangkapan FEA berawal saat tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan patroli cyber di media sosial.

Polisi kemudian menemukan akun media sosial yang berisi dugaan praktik prostitusi online.

Akun tersebut menggunakan foto profil tombol lift dengan nama 'eve'.

Unggahan yang dibagikan bertuliskan status perawan atau non-perawan.

"Tersangka FEA sebagai pemilik akun Twitter ini promote terkait dengan prosesi online yang dijalankan tersebut," ujar Ade, seperti diberitakan Kompas TV.

2. FEA "jual" anak seharga Rp 8 juta per jam

Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, FEA akan memasang foto-foto dan profil para korban melalui akun media sosial X.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved