Nasional
Prostitusi Online Sediakan Gadis di Bawah Umur dengan Label Perawan Atau Tidak, Tarif Rp 8 Juta
Prostitusi Online Sediakan Gadis di Bawah Umur dengan Label Perawan Atau Tidak, Tarif Rp 8 Juta
5. Prostitusi online beroperasi setengah tahun
Ade mengungkapkan, FEA memulai prostitusi online ini sejak bulan April 2023 hingga September 2023.
Menurutnya, tersangka diketahui mendapat bagian 50 persen dari transaksi ini.
Berdasarkan biaya per malam yang berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta, FEA bisa mendapatkan pemasukan sekitar Rp 750.000 hingga Rp 4 juta.
Menurut Ade, uang tersebut dipakai FEA untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya sebagai ibu rumah tangga.
6. Pelaku lain dicari
Atas penangkapan FEA, pihak kepolisian masih mencari kemungkinan adanya tersangka lain pada kasus prostitusi anak ini.
Sejauh ini, polisi baru menangkap FEA yang berperan sebagai muncikari para korban.
"Sementara hasil gelar perkara satu orang ditetapkan sebagai tersangka."
"Dia pekerjaannya ibu rumah tangga," ujar Ade.
"Ini akan didalami kembali dengan serangkaian upaya penyelidikan oleh penyidik, dan langkah tindak lanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait," lanjutnya.
7. Terancam pasal berlapis
Tindakan eksploitasi anak secara seksual serta tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan FEA membuat wanita ini terancam Pasal berlapis.
FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia juga bisa dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, terancam Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ade Safri Simanjuntak
Polda Metro Jaya
mucikari
muncikari
prostitusi online
perawan
Jakarta
anak di bawah umur
SURYAMALANG.COM
Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Joget saat Sidang Tahunan, Said Abdullah Ketua DPP PDIP Minta Maaf |
![]() |
---|
Puan Maharani Sebut Tunjangan Rumah Anggota DPR Senilai 50 Juta per Bulan Hanya Sampai Oktober 2025 |
![]() |
---|
Upaya Jaga Stabilitas dan Keamanan Wilayah, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali |
![]() |
---|
Gempa di Rusia Berpotensi Memicu Tsunami di 10 Wilayah Pesisir Indonesia Timur, Termasuk Raja Ampat |
![]() |
---|
Kenangan Said Abdullah : Selamat Jalan Guru Bangsa, Kwik Kian Gie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.