Berita Viral

Keseharian R Siswa Bacok Guru di Demak Jadi Tulang Punggung Keluarga, Sering Bolos Buat Jual Nasgor

Keseharian R siswa bacok guru MA di Demak saat ini tengah banyak dicari. Jadi tulang punggung keluarga sampai sering bolos untuk jualan nasi goreng.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
Keseharian R Siswa Bacok Guru di Demak Jadi Tulang Punggung Keluarga 

Di sisi lain, Kepala MA Yasua, Masrukin, menggambarkan pelaku sebagai siswa yang pendiam dan sering tidak masuk sekolah.

Meskipun demikian, pelaku telah naik ke kelas XI setelah memenuhi syarat dengan menyelesaikan tugas tambahan untuk meningkatkan nilai yang kurang.

Alasan R Nekat Bacok Guru

Terungkap alasan R bacok guru karena sakit hati lantaran tidak boleh ikut PTS.

Dia dilarang ikut karena belum mengumpulkan tugas sebagai syarat mengikuti PTS.

R (17), siswa MA di Kecamatan Kebonangung, Kabupaten Demak telah ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Demak seusai menganiaya gurunya AFR (41).

Polisi menangkap R kurang dari 24 jam setelah insiden tersebut.

Sejumlah orang mengevakuasi guru MA Yasua Demak yang menjadi korban pembacokan
Sejumlah orang mengevakuasi guru MA Yasua Demak yang menjadi korban pembacokan (TRIBUNNEWS.COM/IST)

Baca juga: Curhatan R Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak, Merasa Kecewa Tak Diberi Kesempatan Lagi Buat Sekolah

Baca juga: Viral Tamu Undangan Meninggal Saat Asyik Joget Bareng di Atas Pelaminan, Pengantin Langsung Panik

R ditangkap di sebuah rumah kosong, di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Aparat juga menyita sejumlah barang bukti.

Seperti sabit panjang 40 sentimeter, baju seragam sekolah, dan 1 sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai pelaku saat melarikan diri.

Artikel TribunSumsel.com 'Kehidupan AR Siswa Bacok Guru Ternyata Tulang Punggung Keluarga'.

Nasib Siswa

R siswa MA Yasua Demak terancam 12 tahun penjara usai bacok gurunya di sekolah.

AR dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP sebagai primer, Pasal 354 ayat (1) KUHP sebagai subsider, dan Pasal 353 ayat (2) KUHP sebagai subsider lebih lanjut.

Karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan unit PPA Polres Demak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved