Berita Probolinggo Hari Ini
Maling Honda Beat Bonus STNK, BPKB dan Ponsel di Musala Wilayah Kedopok, Kota Probolinggo
Dari tangan pelaku, personel Satreskrim mengamankan barang bukti ponsel milik Rachmad. Sementara, motor Honda Beat, STNK dan BPKB telah dijual.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
Dari tangan pelaku, personel Satreskrim mengamankan barang bukti ponsel milik Rachmad. Sementara, motor Honda Beat, STNK dan BPKB telah dijual oleh pelaku.
SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Pria berinisial H (26), warga Desa Tempuran Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo dan AT (23), warga Desa Pohsangit Tengah Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, kompak mencuri motor yang terparkir di depan musala.
Korbannya bernama Lailatul Hasanah, warga Kelurahan/Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Di dalam jok motor Honda Beat Nopol N 6071 RG milik Lailatul tersimpan barang dan surat berharga.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan aksi pencurian motor dilancarkan pelaku pada Sabtu (26/8/2023).
Kala itu, motor Honda Beat korban dipinjam oleh sang adik, Rachmad, untuk menunaikan salat berjamaah di salah satu musala di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Rachmad memarkirkan motor tepat di depan musala itu.
Sementara kondisi jalan akses ke musala tengah sepi lalu-lalang warga.
"Sesaat kemudian, kedua pelaku datang dan mendekati motor korban. Dengan cepat pelaku menggasak motor korban," katanya dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).
Wadi melanjutkan, di dalam jok motor korban berisi STNK, BPKB, dan ponsel Rachmad.
Tak lama usai kejadian, korban lantas melaporkan kasus pencurian ini ke Mapolres Probolinggo Kota.
Polisi menindaklanjuti laporan korban dengan melaksanakan penyelidikan.
Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Kedua pelaku dapat diamankan, Senin (25/9/2023), di tempat persembunyiannya.
"Dari tangan pelaku, personel Satreskrim mengamankan barang bukti ponsel milik Rachmad. Sementara, motor Honda Beat, STNK dan BPKB telah dijual oleh pelaku," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengungkapkan pihaknya masih mengembangkan pembeli atau penadah motor korban.
Jamal menduga pelaku telah melakukan pencurian motor di lokasi lain.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.
Desa Tempuran Kecamatan Bantaran
maling motor
Probolinggo
Desa Pohsangit Tengah Kecamatan Wonomerto
Video Pasangan Anak Usia SMP Beradegan Asusila di Tempat Umum di Siang Bolong di Probolinggo |
![]() |
---|
Dapat Ancaman Pembunuhan dan Pornografi, Seleb TikTok Probolinggo Laporkan Mantan Asisten ke Polisi |
![]() |
---|
Derita Warga Pulau Gili Ketapang karena Pipa PDAM Putus, Digerojok Ratusan Kardus Air Bersih |
![]() |
---|
Aksi Solidaritas Ala Hakim di Kota Probolinggo, Pilih Tak Mogok Tapi Menunda Persidangan |
![]() |
---|
Kebakaran di Kota Probolinggo, 4 Tempat Karaoke Dilalap Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.