Berita Viral

Nasib R Siswa Bacok Guru di MA Yasua akan Diproses Sesuai Hukum, Sebelumnya Ada Desakan Mediasi

Terungkap nasib R siswa bacok guru di sekolah Madrasah Aliyah Yasua di Demak. Akan tetap diproses sesuai hukum.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
Terungkap nasib R siswa bacok guru di sekolah Madrasah Aliyah Yasua di Demak. 

Dia dilarang ikut karena belum mengumpulkan tugas sebagai syarat mengikuti PTS.

R (17), siswa MA di Kecamatan Kebonangung, Kabupaten Demak telah ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Demak seusai menganiaya gurunya AFR (41).

Polisi menangkap MR kurang dari 24 jam setelah insiden tersebut.

R ditangkap di sebuah rumah kosong, di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Aparat juga menyita sejumlah barang bukti.

Anggota Polres Demak mendatangi TKP di MA Yasua di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Anggota Polres Demak mendatangi TKP di MA Yasua di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. (TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama)

Baca juga: Sisa Medali Kurnia Meiga Usai Dokter Richard Lee Beli Medali AFF Rp 20 Juta, Ada Piala Belum Laku

Baca juga: Reaksi Guru Hingga Teman Saat R Nekat Bacok Ali Fatkhur Gurunya di MA Yasua Demak, Ada yang Pingsan

sabit panjang 40 sentimeter, baju seragam sekolah, dan 1 sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai pelaku saat melarikan diri.

"Kurang dari 24 jam aparat gabungan dari Unit Resmob dan Polsek Kebonagung Polres Demak menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/9/2023).

Peristiwa penganiayaan murid terhadap guru terjadi pada Senin (25/9/2023) pagi.

Pelaku yang masih duduk di kelas XI itu tiba-tiba datang ke kelas.

Kemudian langsung membacok leher dan lengan kiri gurunya menggunakan sabit.

Saat itu korban sedang mengawasi Penilaian Tengah Semester (PTS).

Setelah melakukan kekerasan terhadap gurunya, pelaku langsung membuang barang bukti dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Pelaku nekat menganiaya gurunya lantaran dilarang mengikuti PTS.

Larangan tersebut karena pelaku belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.

"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti PTS," ungkap AKP Winardi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved