Berita Viral
Nasib R Siswa Bacok Guru di MA Yasua akan Diproses Sesuai Hukum, Sebelumnya Ada Desakan Mediasi
Terungkap nasib R siswa bacok guru di sekolah Madrasah Aliyah Yasua di Demak. Akan tetap diproses sesuai hukum.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Fakta ini membantah adanya kabar di masyarakat mengenai korban yang melarang pelaku ikut PTS karena tidak bisa membayar SPP.
Polisi menyebut, pelaku murni melakukan kekerasan karena kecewa karena tidak bisa ikut PTS lantaran sering membolos dan tidak mengumpulkan tugas.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 355 ayat 1, subsidair Pasal 354 ayat 1, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
"Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial," jelasnya.
Selain itu, saat penyidikan terungkap juga pelaku mengakui kalau dirinya setiap malam ikut membantu orangtuanya berjualan nasi goreng.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Viral
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.