Berita Viral

Nasib R Siswa Bacok Guru di MA Yasua akan Diproses Sesuai Hukum, Sebelumnya Ada Desakan Mediasi

Terungkap nasib R siswa bacok guru di sekolah Madrasah Aliyah Yasua di Demak. Akan tetap diproses sesuai hukum.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
Terungkap nasib R siswa bacok guru di sekolah Madrasah Aliyah Yasua di Demak. 

Fakta ini membantah adanya kabar di masyarakat mengenai korban yang melarang pelaku ikut PTS karena tidak bisa membayar SPP.

Polisi menyebut, pelaku murni melakukan kekerasan karena kecewa karena tidak bisa ikut PTS lantaran sering membolos dan tidak mengumpulkan tugas. 

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 355 ayat 1, subsidair Pasal 354 ayat 1, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

"Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial," jelasnya.

Selain itu, saat penyidikan terungkap juga pelaku mengakui kalau dirinya setiap malam ikut membantu orangtuanya berjualan nasi goreng. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved