Breaking News

Berita Viral

Aksi KDRT Perwira TNI kepada Istri yang Berprofesi Polwan: Keguguran, Tak Ada Nafkah dan Pisah Rumah

Kronologi Perwira TNI KDRT istri Polwan hingga keguguran terjadi di Jawa Tengah. Dua tahun tak beri nafkah dan pisah rumah.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
Ilustrasi: Aksi KDRT Perwira TNI kepada Istri yang Berprofesi Polwan 

Penasihat hukum korban, Prabowo Febriyanto, menyatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) dan kini telah dilimpahkan ke Pomal Semarang.

Kasus tersebut melibatkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga, pengancaman, serta penelantaran istri dan anak.

Febriyanto menjelaskan bahwa kliennya mengalami KDRT dari suaminya pada Jumat, 17 Juli 2020, ketika kliennya sedang hamil.

"Akibat dari tindakan KDRT yang dilakukan oleh oknum TNI ini, sang istri harus menjalani rawat inap hingga mengalami keguguran," tegas Febriyanto.

Lanjutnya suami Briptu Triana tidak memberikan nafkah istri dan anaknya.

Hal itu terhitung dari tahun 2021 hingga 2023.

"Sebagai informasi mereka dari menikah hingga saat ini tidak satu rumah.

Sang istri tidak boleh mutasi pindah tugas mengikuti suami ke Jakarta maupun Sorong Papua," imbuhnya.

Artikel 'TribunJateng.com 'Perwira TNI AL Aniaya Istri Polwan'.

Dikatakannya, suami kliennya itu pernah mengancam mertuannya.

Oknum Perwira TNI AL itu pernah mendobrak meja dan berkata kasar.

"Intinya perkataannya jangan main-main sama saya kalau tidak mau hancur keluargamu.

Disini dia bicara bahasa Jawa ojo nganti Nizam mboten kenal kalih ayahe sinten.

Nek sampai sesuk Nizam mboten kenal kalih ngerti akibate njeh.

Nek ajeng ngetes mboten nopo-nopo," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved