Kabar Jessica Wongso di Penjara saat Film Kematian Mirna Dirilis Netflix, Dokumenter Dinilai Janggal
Kabar Jessica Wongso di penjara saat film kematian Mirna dirilis Netflix, dokumenter dinilai janggal.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, - Inilah kabar Jessica Wongso di penjara saat film kematian Mirna dirilis oleh Netflix pada Kamis (28/9/2023).
Jessica Wongso yang jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin itu sempat diwawancarai oleh Netflix untuk kebutuhan film dokumenter.
Dari wawancara tersebut, penonton menilai ada yang janggal saat Jessica Wongso menceritakan keluh kesahnya.
Dalam kasus ini Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan berencana dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Mirna tahun 2016 silam.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, saat ini Jessica Wongso tengah mendekam di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Bertahun-tahun berada di balik jeruji besi, Rika memastikan narapidana wanita tersebut dalam kondisi baik.
"Kondisinya baik," kata Rika, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Pengorbanan Mbok Yem Gak Mau Turun Gunung Lawu Meski Kebakaran, Kasihan Pada Kucing dan Hewan Lain
Artikel Kompas.com 'Sosoknya Ramai Diperbincangkan Lagi, Begini Kondisi Jessica Wongso'.
Kendati sosoknya menuai sorotan dan simpati masyarakat, menurut Rika tak ada perlakuan khusus baik dalam arti negatif maupun positif.
"Semua (terpidana termasuk Jessica) diperlakukan sama," tandasnya.
Rika melanjutkan, sama seperti warga binaan lain, Jessica Wongso juga berhak mendapatkan hak bersyarat, tidak terkecuali remisi.
"Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan hak bersyarat, termasuk remisi," kata dia.
Hanya saja Rika tidak merinci hak bersyarat atau remisi apa yang telah maupun akan diterima Jessica Wongso.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk memperoleh remisi, seorang narapidana harus memenuhi persyaratan umum seperti dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 berikut:
1. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan:
Lirik Sholawat Jibril Shallallahu ala Muhammad Dibaca 1000 Kali Saat Malam Jumat, Penarik Rezeki |
![]() |
---|
Penyebab Cerai Pratama Arhan dan Azizah Secepat Kilat 2 Kali Sidang Langsung Beres, Masih Bisa Rujuk |
![]() |
---|
'AKAN SAYA TUNTUT' Dokter Tifa Soroti Pernyataan Blunder Rektor UGM Soal Sebut Jokowi Sarjana Muda |
![]() |
---|
UGM Diminta Stop Klarifikasi Ijazah Jokowi Jangan Bela Mati-matian, Pakar: Dianggap 'Melindungi' |
![]() |
---|
'Akal-akalan Mencari Sensasi' Pihak Ridwan Kamil Tegas Tolak Tes DNA Ulang dengan Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.