Berita Pasuruan Hari Ini

Rp 400 Juta untuk LSM dan Wartawan, Pengakuan Janggal Penimbun Solar Bersubsidi di Pasuruan

Penjahat ekonomi penyalahgunaan solar bersubsidi membuat pengakuan  di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Rabu (4/10/2033). 

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
galih lintartika
Penjahat ekonomi penyalahgunaan solar bersubsidi membuat pengakuan  di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Rabu (4/10/2033). Saksi bernama M Abdillah, pegawai bagian administrasi PT Mitra Central Niaga (MCN), menyebut perusahaan itu milik majikannya bernama Abdul Wahid (AW).  

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Penjahat ekonomi penyalahgunaan solar bersubsidi membuat pengakuan  di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Rabu (4/10/2033). 

Saksi bernama M Abdillah, pegawai bagian administrasi PT Mitra Central Niaga (MCN), menyebut perusahaan itu milik majikannya bernama Abdul Wahid (AW). 

Abdillah mengaku sering mendapatkan tugas dari AW untuk menemui oknum yang mengaku anggota LSM dan wartawan setiap bulannya.  

Menurut dia, tugasnya adalah membagikan uang jatah hasil kejahatan penyalahgunaan solar subsidi ke oknum - oknum yang mengaku sebagai LSM dan wartawan. 

“Ada yang datang ke kantor, mereka marah-marah. Ada juga yang menghubungi melalui telepon. Saya dapat tugas dari pimpinan untuk menemui mereka,” lanjutnya. 

Abdillah menyebut, orang yang mengatasnamakan LSM dan wartawan itu sekitar 300 orang. Mereka tidak hanya datang dari Pasuruan tapi juga luar Pasuruan.  

Abdillah menguraikan, ada oknum LSM dan wartawan yang datang setiap bulan, ada juga yang datang dua bulan sekali. Berbeda-beda waktu antara satu LSM dan wartawan. 

“Setiap bulannya saya diberi uang oleh AW untuk diberikan kepada oknum wartawan dan LSM, nominalnya sekitar Rp 500 juta setiap bulannya,” tambahnya. 

Dia menyebut, pendistribusian uang itu sesuai kapasitas oknum tersebut. Mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 6 juta per orangnya. 

“Saya masih menyimpan data oknum wartawan dan LSM beserta fotonya yang menerima uang jatah setiap bulannya,” terangnya. 

Sementara itu, AW, pemilik bisnis ilegal ini merevisi kesaksian Abdillah terkait nominal uang yang dibagikan ke oknum LSM dan wartawan. 

“Izin yang mulia, uang yang dikeluarkan tidak sampai nominal yang disebutkan oleh saksi. Per bulan hanya Rp 400 juta yang mulia,” bantahnya. 

Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA), sedikit meragukan kesaksian yang disampaikan bagian administrasi PT MCN. 

“Pertanyaannya, penyidik Bareskrim mengungkap hasil penyidikan bahwa keuntungan AW menjalankan bisnisnya setiap bulannya itu Rp 660 juta,” lanjutnya. 

Menurut dia, pernyataan itu sangat tidak logis. Apakah mungkin, AW hanya mendapat keuntungan Rp 160 juta setiap bulannya karena Rp 500 juta dibagikan untuk LSM dan wartawan.  

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved