Berita Malang Hari Ini
2 Pria Bikin Onar di Perumahan Graha Dewata Malang Ternyata Simpan Ganja dan Sabu-sabu
Kedua tersangka adalah Raditya Nur Farizal (40) dan Iwan Syahroni (39). Mereka warga Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MALANG - Aparat Polsek Dau, Kabupaten Malang, menangkap 2 pria lantaran menyimpan narkoba di rumahnya.
Sebelum ditangkap, kedua pria ini membuat kegaduhan lantaran di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kedua tersangka adalah Raditya Nur Farizal (40) dan Iwan Syahroni (39). Mereka warga Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Polsek Dau mendapatkan laporan dari warga di Perumahan Graha Dewata, Kecamatan Dau bahwa telah terjadi kegaduhan di rumah salah seorang warga," ujar Taufik, Kamis (5/10/2023).
Usai mendapatkan laporan, pihak kepolisian lantas menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) saat itu juga.
Saat polisi mendatangi TKP, kegaduhan belum juga mereda. Petugas kemudian berupaya melerai dan mengimbau Raditya dan Iwan agar tidak membuat keributan.
Namun, keduanya tidak mengindahkan perkataan petugas dan terus meracau tidak jelas.
Curiga dengan gelagat yang tidak biasa, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Raditya dan Iwan.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, petugas menduga mereka dalam pengaruh narkoba," paparnya.
Seketika, petugas pun melakukan penggeledahan di rumahnya. Alhasil, petugas menemukan seperangkat alat sabu dan timbangan digital.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih jauh dan ditemukan lah dua paket ganja kering dengan berat 48,65 gram dan satu paket sabu 0,08 gram yang disimpan di kamar pelaku.
Barang bukti lainnya yang ditemukan ada pipet kaca, sedotan, korek api, plastik klip, dan ponsel.
"Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Dau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami keterangan dari kedua tersangka dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan mereka, tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.