Berita Bangkalan Hari Ini
Pj Bupati Bangkalan Kejar Isu Restoran Bebek Setor Pajak Rp 700 Juta dari Seharusnya Rp 5,9 Miliar
Fraksi itu memaparkan rumah makan menu bebek di Bangkalan hanya setor pajak restoran Rp 700 juta per setahun padahal seharusnya Rp 5,9 miliar.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yuli A
Fraksi itu memaparkan rumah makan menu bebek di Bangkalan hanya setor pajak restoran Rp 700 juta per setahun padahal seharusnya Rp 5,9 miliar.
SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Pj Bupati Bangkalan, Arief Moelia Edie langsung mengumpulkan sedikitnya 50 pengusaha rumah makan, restoran dan hotel di Pendapa Agung, Jumat (6/10/2023).
Tema acaranya Sosialisasi tentang Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pengusaha Rumah Makan atau Restoran.
Acara itu merespons sikap Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Bangkalan, sehari sebelumnya atau Kamis (5/10/2023).
Fraksi itu memaparkan adanya rumah makan menu bebek yang terbesar di Bangkalan hanya menyetorkan pajak restoran Rp 700 juta dalam setahun padahal seharunya Rp 5,9 miliar per tahun.
Padahal berdasarkan penghitungan dalam rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta pemilik rumah makan itu, pajak restoran yang harus setorkan sebesar Rp 5,9 miliar per tahun.
“Saat ini kami mendapatkan semacam teguran bahwa ada semacam kebocoran, namun saya nyatakan selama saya masuk belum ada kebocoran. Kami berusaha terbuka dengan hal itu dan DPRD sudah menghitung dan harusnya dapat sekian,” ungkap Arief.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani, Musawwir memaparkan dalam rapat paripurna bahwa besaran nilai Pajak Restoran sebesar Rp 5,9 miliar itu diperoleh dari 1.800 ekor bebek per hari dikalikan 4 potong atau porsi daging bebek yang diperoleh jumlah 7.200 porsi nasi bebek.
Setiap porsi menu nasi bebek plus minuman dipatok seharga Rp 23.000, sehingga Pajak Restoran sebesar 10 persen diketahui senilai Rp 2.300.
Nah, Rp 2.300 itu kemudian dikalikan 7.200 porsi, maka diketahui total Pajak Restoran dari para konsumen selaku wajib pajak terkumpul sejumlah Rp 16.560.000 atau Rp 16,5 juta per hari yang dititipkan ke pengusaha restoran. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rp 16,5 juta itu kemudian dikalikan 30 hari sama dengan Rp 496.800.000 per bulan. Kemudian Rp 496,8 juta per bulan itu dikalikan 12 bulan, maka muncullah Rp 5.961.600.000 atau Rp 5,9 miliar dalam setahun. Namun titipan dari para konsumen selaku wajib pajak hanya disetorkan oleh pengusaha senilai Rp 700 juta, ada kekurangan sebesar Rp 5,2 miliar dalam setahun.
Arief menjelaskan, ketika masyarakat menikmati hasil atau menikmati refreshing dari hiburan atau makanan berkewajiban membayar 10 persen dari apa yang dibayarkan. Di situlah para konsumen selaku wajib pajak menitipkan ke pemerintah melalui para pengusaha.
“Pemerintah menitipkan kepada bapak dan ibu sekalian untuk memungut 10 persen itu, tidak mungkin pemerintah langsung memotong penghasilan mereka (wajib pajak). Inilah tugas negara yang harus ada kepercayaan antara masyarakat dan pemerintahnya. Masyarakat atau konsumen, misalnya membeli makanan, dan itu masuk pajak rumah makan,” jelas Arief.
Selaku Pj Bupati Bangkalan, tugasnya selain menjamin roda pemerintahan di Bangkalan masih berjalan melayani masyarakat menjamin ketersediaan anggaran untuk penyelenggaraan pemilu serentak 2024, juga berupaya meningkatkan PAD Kabupaten Bangkalan. Salah satunya yang bersumber dari Pajak Restoran.
Upaya peningkatan PAD, lanjutnya, mau tidak mau memang harus dilakukan bagi kabupaten/kota karena sebagai implementasi dari kebijakan sistem otonomi daerah. Sehingga kabupaten/kota mempunyai kewajiban untuk membiayai daerahnya sendiri, tidak bergantung kepada dana transferan dari pemerintah pusat.
Derita Kampung Nelayan Bangkalan 20 Tahun Dikepung Banjir, Lelah Laporkan Soal Pendangkalan Sungai |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Depan Pintu Masuk Jembatan Suramadu, Pengendara Honda Beat Tewas di TKP |
![]() |
---|
Pemuda Asal Surabaya Terjun dari Atas Jembatan Suramadu, Untung Diselamatkan Nelayan ke Daratan |
![]() |
---|
Pengedar Sabu-sabu di Sampang Kalang Kabut saat Digerebek Polisi, Barang Bukti Seberat 11,18 Gram |
![]() |
---|
Motor Masuk Jalur Mobil di Jembatan Suramadu Kembali Makan Korban, Pengendara Vario Seruduk Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.