Berita Surabaya Hari Ini
Sebelum Tewas Dianiaya Anak Pejabat, Janda Sukabumi di Surabaya Kirim Pesan Suara ke Teman
Dini Sera Afrianti, janda asal Sukabumi, tewas dalam usia 29 tahun di Surabaya. Dia dianiaya pacarnya, anak pejabat asal Kota Kefamenanu, NTT.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
"Aku enggak tahu lha. Tadi dari mulai kita ngurangi, ya wes lah, aku di sana mulai ngurangi, ya gak minumlah ya. Tapi dia tiba-tiba ngira aku kayak gini kayak gini, aku gak tahu," ungkap Dini, dalam VN berdurasi 20 detik.
"Takut lea, kayak aku dibanting-banting. Aku gak masalah atau apa," pungkas Dini dalam VN berdurasi 11 detik.
Sementara itu, penasehar hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura Alfarauq, mengatakan, hubungan percintaan antara GRT dan Dini belum genap setahun. Mereka diketahui baru berpacaran kurun waktu lima bulan.
Dimas mengungkapkan, GRT diduga sempat beberapa kali melakukan kekerasan fisik kepada Dini, selama kurun waktu lima bulan ini.
"Kalau dari beberapa teman, pernah beberapa kali Dini mengalami perlakuan itu. Selama kurun 5 bulan menjalani hubungan. Informasinya begitu," katanya, saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (6/10/2023).
"Tapi yang paling parah hingga terjadi sampai seperti ini, bahkan Dini sampai mengirim voice note kepada salah seorang temannya," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, Dini bekerja sebagai freelance. Dini tidak bekerja di tempat hiburan yang menjadi lokasi dirinya terkapar.
Uang hasil bekerja di Surabaya selalu dikirimkan untuk keluarga dan anak semata wayang Dini yang berusia 12 tahun.
"Satu anak, 12 tahun. Sejak lahir, ditinggal mencari nafkah. Si Dini belum pernah ketemu anaknya. Tapi ujungnya dia meningga dunia sekarang. (Profesi) berganti-ganti, freelance," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya telah menetapkan sosok GRT atau pacar korban Dini, sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, pada Jumat (6/10/2023).
Tersangka yang ternyata merupakan anak salah satu pejabat DPR RI Dapil NTT itu dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Mengenai kronologi kejadiannya, Pasma Royce, menerangkan, GRT dan Dini bersama beberapa teman mereka berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo No 9, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, sejak Selasa (3/10/2023) malam.
Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB pada Rabu (4/10/2023) dini hari, keduanya terlibat pertengkaran di area parkir basement pusat perbelanjaan tersebut.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Pasma mengungkapkan, tersangka GTR melakukan kekerasan fisik kepada Dini.
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.