Berita Malang Hari Ini
Pendapat Prof Dr Ibrohim dari UM Ihwal Mahkamah Konstitusi Tolak Hapus PPDB Zonasi
Menurut Prof Dr Ibrohim MSi, guru besar Universitas Negeri Malang (UM), "Sistem zonasi dalam PPDB untuk mengatasi pemerataan akses layanan pendidikan.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MALANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan menghapus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi dalam sidang pada 27 September 2023. MK menolak permohonan uji materiil Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang Sistem Pendidikan Nasional karena pokok permohonan dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Leonardo Siahaan selaku pemohon Perkara Nomor 85/PUU-XXI/2023 meminta MK untuk melarang penerimaan peserta didik (PPDB) melalui sistem zonasi atau kebijakan lainnya yang menimbulkan kesulitan peserta didik memperoleh pendidikan. Leonardo pada pemeriksaan pendahuluan pada 30 Agustus 2023, ia menjelaskan jika dirinya merupakan anak pertama dan mempunyai dua adik yaitu Simon Fransisco Siahaan dan Yoel Riski Siahaan.
Disebutkan, kedua adiknya mengalami trauma ketika melakukan pendaftaran di sekolah negeri akibat sistem zonasi.
Dalam berkas permohonannya, ia menjelaskan jika penerapan sistem zonasi pada PPDB kerap kali terjadi kasus jual beli bangku atau titipan siswa. Sehingga disebutkan sistem zonasi juga sudah tidak relevan dan menimbulkan kerugian efek domino ke masyarakat.
Sudah bukan rahasia umum jika ada yang sampai melakukan titip KK pada teman atau anggota keluarga lain yang rumahnya dekat dengan sekolah negeri impian. Tujuannya agar saat ikut PPDB zonasi bisa masuk dari sisi jarak rumah "baru"nya dibanding jarak rumah aslinya dengan sekolah.
Menurut Prof Dr Ibrohim MSi, guru besar Universitas Negeri Malang (UM) yang menaruh atensi pada kebijakan pendidikan, fenomena PPDB zonasi di berbagai daerah setiap tahun selalu ada gejolak.
"Sistem zonasi dalam PPDB merupakan satu alternatif untuk mengatasi pemerataan akses layanan pendidikan bagi anak-anak di wilayah atau zonanya masing-masing. Jadi sangat keliru kalau ada yang menyatakan bahwa kebijakan zonasi PPDB yang diberlakukan memang awalnya bertujuan baik untuk pemerataan sekolah favorit. Justru sebaliknya meniadakan munculnya sekolah favorit," kata dia pada suryamalang.com, Minggu (8/10/2023).
Ia menceritakan, dari pengalaman studi banding ke beberapa negara, seperti di Jepang, program wajib belajar 9 tahun, pencanangannya mungkin juga tidak terlalu jauh waktunya dengan Indonesia. Namun pemaknaannya dan implementasinya yang barangkali berbeda.
"Di Jepang, dengan sistem administrasi kependudukan maupun pengelolaan pendidikan yang baik, orang tua tidak pernah takut anak-anaknya tidak mendapat sekolah," kata dia.
Hal ini kerena jumlah sekolah cukup atau memadai sesuai dengan jumlah penduduk usia sekolah. Walaupun kadang-kadang sekolah di kota lebih padat dari di desa. Anak-anak bersekolah di sekolah yang berada di sekitar kompleks tempat tinggal mereka. Mereka bisa berjalan kaki, bersepeda atau mungkin naik bis sekolah jika agak jauh. Ketika mereka lulus SD, orangtuanya sudah diberi tahu dimana selanjutnya anaknya masuk SMP.
Tidak boleh orangtua memindahkan anaknya di sekolah di luar wilayahnya jika tidak ada alasan kuat yang bisa diterima administratur sekolah. "Dengan demikian, orangtua tidak perlu pagi-pagi sibuk mengantar anaknya ke sekolah yang jauh dari rumahnya. Anak-anak sudah dilatih kemandiriannya untuk berangkat sekolah sendiri. Namun kondisi sebaliknya berbeda di Indonesia, mungkin di daerah tertentu.
"Akibatnya, adanya status atau stempel sekolah unggul, maka orangtua berlomba memilihkan sekolah untuk anaknya di sekolah-sekolah yang berkategori unggul tersebut," kata dia. Akhirnya dimanapun tempatnya dan berapapun biayanya tidak menjadi masalah. Bahkan tidak jarang, dimana anaknya bersekolah seolah melekat status gengsi orang tuanya. Maka yang terjadi adalah anak di wilayah timur mengejar sekolah bermutu di wilayah barat.
Sebaliknya ada di wilayah barat yang tidak pintar atau tidak mampu mendapat sekolah yang kurang bermutu di wilayah timur. Demikian juga yang dari utara ke selatan atau sebaliknya. Bahkan yang di tengah kota bisa dapat di pinggir karena tidak pintar atau tidak mampu. "Apa yang kita saksikan di pagi hari para orangtua seolah berlomba dengan motor dan mobil membuat kemacetan di setiap jalanan kota. Apa yang mereka cari?" tanyanya.
Maka perlu pengaturan kebijakan yang dibuat oleh pimpinan instansi pendidikan dan pemerintah daerah. "Apakah yang demikian akan kita teruskan?" ujarnya. Biaya pendidikan menjadi mahal karena termasuk biaya transportasinya. Belum lagi risiko kecelakaan yang terjadi akibat balapan di pagi hari oleh orangtua yang mengantar anak-anak yang sudah mepet waktunya dengan jam masuk sekolah. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah pemerataan kualitas gurunya.
Dijelaskan, pertanyaan besar tentang apakah pembangunan sistem pendidikan di Indonesia telah mencapai tujuan yang esensial, tidak bisa dijawab dengan mudah oleh siapapun. Baik oleh pemerintah, pimpinan lembaga pendidikan, maupan masyarakat sebagai stake holders pendidikan. Karena pada dasar ada berbagai sudut pandang untuk mengartikan atau memaknai setiap aspek pendidikan yang sangat kompleks.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.