Berita Malang Hari Ini
Korban Robot Trading Asal Bandung Bersaksi di Malang, Sebut Rugi Rp 35 Miliar
Saksi korban, Elen Fredika Setiawan (29) mewakili grup korban kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dari Bandung
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
SURYAMALANG. COM, MALANG - Saksi korban, Elen Fredika Setiawan (29) mewakili grup korban kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dari Bandung, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A (PN Malang), Rabu (11/10/2023) siang.
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut,
Elen mengaku rugi miliaran. Dimana ada dana sebesar Rp 35 miliar yang tersendat, dan dana itu milik 18 orang member yang berinvestasi di platform ATG.
"Saya sendiri tertarik, karena ATG ini memiliki sistem yang paling baik dibandingkan kompetitornya. Sebelum akhirnya tahu, bahwa jadinya seperti ini (investasi bodong)," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (11/10/2023).
Elen mengaku, untuk dana miliknya sendiri, ada sebesar Rp 1,1 miliar yang tidak bisa dicairkan. Dan ia menyebut, bahwa tidak ada penarikan alias withdraw yang bisa dilakukannya, semenjak kali pertama mengajukan di Januari 2022 lalu.
Dirinya tidak bisa melakukan penarikan, dengan alasan tidak ada dana yang tersedia atau jumlah yang ditarik terlalu besar.
"Di dalam persidangan tadi, selain bersaksi terkait proses dan alur investasi, juga harapan-harapan kami sebagai korban. Di momen ini kami menyampaikan, bahwa ingin uang kami kembali, itu saja," terangnya.
Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, ada 10 orang yang diundang untuk dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Namun ternyata yang hadir, berjumlah sebanyak lima orang saksi.
Dengan rincian, tiga orang dari Kota Batu, satu orang dari Kota Surabaya dan satu orang dari Kabupaten Bandung.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti menerangkan, saksi dihadirkan dan memberikan keterangan untuk menguatkan dakwaan.
"Jadi, saksi yang dihadirkan itu mendukung pembuktian kami. Termasuk berapa jumlah uangnya, kenapa tertarik ikut ATG dan lain sebagainya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa perkara kasus robot trading ATG yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan didakwa dengan pasal berlapis.
Yaitu, primer Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar.
Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Lebih subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.