Berita Malang Hari Ini

Ayah Kandung, Ibu Tiri, Kakak Tiri, Nenek Tiri, dan Paman Tiri Sekap dan Siksa Bocah Cilik di Malang

Pria berinisial JA (37) diduga terlibat dalam penyekapan dan penyiksaan terhadap anak kandungnya berinisial D (7) selama enam bulan di Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANg.COM/Kukuh Kurniawan
Rumah tersangka yang menjadi lokasi penyekapan dan penyiksaan terhadap bocah berinisial D (7) di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pria berinisial JA (37) diduga terlibat dalam penyekapan dan penyiksaan terhadap anak kandungnya berinisial D (7) selama enam bulan di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penyekapan dan penyiksaan ini.

Warga mengetahui penyekapan dan penyiksaan tersebut setelah D kabur dari rumah pelaku pada Senin (9/10).

"Kemudian D minta tolong ke tetangga. Saya mendapat informasi penyekapan dan penyiksaan itu dari warga lain," ujar warga berinisial R, Kamis (12/10).

R langsung menyampaikan informasi itu ke ketua RW, lalu diteruskan ke polisi. Polisi datang dan langsung menangkap para pelaku pada Selasa (10/10). Polisi juga menyita sejumlah barang, seperti kemoceng, cangkir, dan panci listrik.

Menurutnya, ada delapan orang di dalam rumah tersebut, yaitu korban, ayah kandung korban, ibu tiri korban, orang tua dari ibu tiri korban, dan dua saudara tiri korban. Sesuai penuturan korban, para pelaku sering menyiksa korban.

"Kalau air sudah mendidih, pelaku menyuruh korban untuk memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," ungkapnya.

Warga berinisial M mengatakan selama ini korban disekap di kamar berukuran 1,5 X 1,5 meter yang dekat dengan kamar mandi. Para pelaku melarang korban untuk keluar dari kamar itu.

"Korban juga tidak diizinkan untuk sekolah," kata M.

Saat ini korban telah menjalani perawatan di RS Saiful Anwar (RSSA). Menurut M, saat ditemukan, kondisi D sangat memprihatinkan.

"Badannya sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya, dan dua tangannya berwarna putih seperti bekas luka bakar," imbuhnya.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan D, yaitu JA, ibu tiri korban berinisial EN (42), kakak tiri korban berinisial PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Lima tersangka ini memiliki peranan berbeda. Menurutnya, JA memasukkan tangan korban ke panci berisi air mendidih, memukul serta melempar kepala dan bahu korban dengan kemoceng dan tongkat, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang kaki korban.

PA menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban, serta memukul pipi korban dengan tangan. EN memukuli korban dengan tangan.

"MS melukai kening korban dengan pisau cutter. Sedangkan tersangka SM memukuli korban dengan tangan," kata Kompol Danang Yudanto, Kasatreskrim Polresta Malang Kota.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved