Berita Malang Hari Ini
Dewan Pertanyakan Bagi Hasil Pajak Retribusi Bendungan Lahor
Meski dikeluhkan oleh para pengendara bahkan sering terjadi protes dari masyarakat karena dianggap memberatkan dan mengganggu perjalanan mereka
Penulis: Imam Taufiq | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Meski dikeluhkan oleh para pengendara bahkan sering terjadi protes dari masyarakat karena dianggap memberatkan dan mengganggu perjalanan mereka, namun keberadaan loket retribusi di Bendungan Lahor, seperti tak tersentuh.
Sebab, memunggut pajak ke orang yang sedang melintas dengan dahli berwisata ke bendungan yang dibangun 1973 itu sudah berlangsung sejak 18 tahun lalu namun sampai kini kedua pos pungutan pajak itu masih berdiri kokoh.
Padahal, itu juga pernah ditegur Pemkab Malang dan Blitar, bahkan Polres juga karena dianggap dasar hukumnya lemah. Bahkan orang yang melintas di atas bendungan dianggap rekreasi atau hendak berwisata ke bendungan.
Apalagi, selama ini tidak ada audit yang transparan dari hasil memajaki pengendara, yang lewat. Yakni, sepeda motor Rp 2.000, sedang segala kendaraan roda empat Rp 3.000 per unit. Itu untuk sekali jalan.
Sebab, ada dua pos loket, satu di wilayah Kabupaten Malang, untuk orang yang akan ke Blitar. Sedang, portal satunya ada di Selorejo, untuk pengendara yang dari arah Blitar ke Malang.
Maka, jikwa warga Malang bepergian ke Blitar dan baliknya juga lewat di bendungan yang yang diresmikan Menteri Pekerjaan Umum Ir Sutami tahun 1977 itu ya harus bayar dua kali. Sementara, entah bagaimana cara perhitungannya, Bapenda Pemkab Malang cuma dapat bagian pajak Rp 600 juta per tahun, dengan kalkulasi 20 persen dari penghasilan retribusi per tahunnya.
Karena kecilnya pajak yang didapat Bapenda itu, Unggul Nugroho, anggota DPRD Kabupaten Malang, mempertanyakan. Meski dia tak menuding ada dugaan kebocoran namun pajak Rp 600 juta per tahun itu dinilai cukup kecil karena dianggap tak sebanding dengan jumlah pengendara yang lewat.
Bahkan, wakil rakyat tiga periode itu memperkirakan kalau sehari saja bisa mencapai pendapatan Rp 15 juta sampai 20 juta karena loket retribusi itu buka 24 jam dalam sehari.
"Ya, kecil lah, kalau cuma Rp 600 juta karena itu berarti sepeda motor dan mobil yang lewat tidak sampai 1.000 unit per hari. Padahal, kalau diamati serius lebih dari itu (bisa sampai 2.000 lebih mobil yang lewat dalam 24 jam per hari. Makanya, saran kami itu mestinya, Bapenda menaruh orangnya di situ (pos retribusi) untuk melakukan test case biar tahu berapa sih faktanya jumlah pengendara yang lewat dalam 24 jam di saat hari-hari biasa dan akhir pekan," ujar anggota dewan dari Partai Gerindra ini.
Memang, keberadaan loket retribusi di bendungan yang satu kawasan dengan Bendungan Karangkates itu seringkali membikin dua Pemkab (Malang dan Blitar) mempersoalkan karena dianggap tak transparan. Bahkan, lima tahun setelah operasional, tak pernah ada pajak ke kedua pemkab itu karena oleh Jasa Tirta 1 yang memiliki kewenangan atas perawatan bendungan itu, loket retribusinya diserahkan pengelolaannya ke pihak ketiga.
Akibatnya, seringkali terjadi masalah saat itu, bahkan pernah disuruh menghentikan karena dianggap dasar hukumnya lemah dan sering diprotes warga sekitar. Menanggapi itu, Made Arya, Kepala Bapenda Pemkab Malang, mengatakan, pihaknya menerima pajak Rp 600 juta per tahun, dari hitungan 20 persen pendapatan retribusi portal di Bendungan Lahor yang dikelola Jasa Tirta 1.
"Ya, segitu itu karena kita cuma melakukan porporasi (melegalkan) karcis retribusi yang dibuat pihak pengelola," ujarnya.(fiq)
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.