Berita Bojonegoro Hari Ini

Pemabuk Bermobil Honda Jazz Tabrak 2 Pemotor, Ancamannya Cuma 1 Tahun Penjara

Pria 25 tahun berinsial EK, pemabuk bermobil Honda Jazz asal Desa Sukorejo, Kecamatan/Bojonegoro, hanya terancam pidana setahun penjara.

Editor: Yuli A
Yusab Alfa Ziqin
BARANG BUKTI - Pria 25 tahun berinsial EK, pemabuk bermobil Honda Jazz asal Desa Sukorejo, Kecamatan/Bojonegoro, hanya terancam pidana setahun penjara. Pengemudi Honda Jazz AD 1982 GE itu menabrak motor Honda Supra X S 2637 BW yang dikendarai PWT, warga Desa Bendo Kecamatan Dander, Bojonegoro bersama MF warga Desa Mojokampung, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. 

Reporter: Yusab Alfa Ziqin

SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Pria 25 tahun berinsial EK, pemabuk bermobil Honda Jazz asal Desa Sukorejo, Kecamatan/Bojonegoro, hanya terancam pidana setahun penjara.

Pengemudi Honda Jazz AD 1982 GE itu menabrak motor Honda Supra X S 2637 BW yang dikendarai PWT, warga Desa Bendo Kecamatan Dander, Bojonegoro bersama MF warga Desa Mojokampung, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

Mobil Honda Jazz melaju kencang dan tiba-tiba oleng hingga menabrak motor dari arah berlawanan.

Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jalan Brigjend Sutoyo, Desa Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (10/10/2023) malam sekitar pukul 20.10.

Saat ini, PWT dan MF masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Bojonegoro. PWT mengalami retak tulang kaki. Sementara MF alami luka lecet di beberapa bagian tubuh.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Bojonegoro Ahmad Adhi Kiswanto membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, EK bisa dikenai pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Adhi sapaannya menerangkan, perundangan itu menyebut setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor dengan lalai kemudian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, dipidana penjara paling lama satu tahun.

"Atau denda paling banyak Rp 2 juta," ujarnya kepada Tribunjatim.com, Kamis (12/10/2023).

Untuk sementara, lanjut Adhi, EK belum dikenai pasal itu. Tengaranya, hingga saat ini Satlantas Polres Bojonegoro masih terus melakukan penyelidikan atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut dan belum ada penetapan tersangka.

"Kami masih mengumpulkan keterangan EK, korban, dan para saksi kejadian," tuturnya.

Baca juga: Pertama di Indonesia, Para Pemabuk di Surabaya Perlu Dilayani Secara Istimewa

Ilustrasi.
Ilustrasi. (bolognawelcome.com)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved