Berita Viral

Sifat Jessica Wongso di Lapas Bikin Kaget Mahasiswi, Gak Percaya Lihat Kebaikannya, Mau Berbagi

Sifat Jessica Wongso di lapas bikin kaget mahasiswi, gak percaya lihat kebaikannya, mau berbagi.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
TikTok @dithayou
Dhita bersama Jessica Wongso di lapas, cerita pertemuan mereka tahun 2019 lalu kini kasus kopi sianida jadi perbincangan. 

"Dia juga ngajar bahasa Inggris dan komputer di Lapas. Pada awalnya aku mau ngajar Bahasa Inggris (walaupun bukan jurusanku) tapi karena sudah ada Kak Jessica yang ngajar akhirnya aku jadi ngajar Bahasa Indonesia di sana," ujar Dhita.

Terkait sosok Jessica, Dhita mengaku kagum.

Karena rupanya Jessica menjadi andalan para napi di sana.

Bahkan dilihat oleh Dhita, Jessica adalah napi yang paling aktif berkegiatan dibanding napi lainnya.

"Di Lapas kak Jessica memberikan dampak yang sangat bagus. Dia juga sering diminta untuk desain-desain di PKBM. Dia bahkan lebih aktif dari warga binaan lainnya," pungkas Dhita.

Postingan Dhita pun tergolong fyp (for your page) hingga ramai mendapat atensi.

Sekilas Penetapan Jessica Wongso Sebagai Tersangka

Sebelum meninggal, Mirna Salihin mengalami kejang-kejang serta mulutnya juga mengeluarkan buih.

Nyawa Mirna tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Setelah keluarga datang, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin bergegas melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dinilai tewas tidak wajar.

Setelah pemeriksaan sampel, pihak berwenang menemukan zat racun di dalam tubuh Mirna yang membuat lambungnya korosif sehingga tewas dalam hitungan menit setelah meminum kopi yang dipesan Jessica.

Pada 29 Januari 2016, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mirna. Polisi menangkap Jessica pada 30 Januari di sebuah hotel di Jakarta Utara.
 
Sidang perdana Jessica baru digelar pada 15 Juni 2016 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pengacara Jessica Kumala Wongso. 

Pengacara Jessica menyebut dakwaan jaksa terhadap kliennya terlalu dangkal untuk tuduhan pembunuhan berencana.

Pada 28 Juni 2016, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica. Menurut hakim, dakwaan yang disusun jaksa telah lengkap dan jelas.

Butuh 32 kali persidangan dan puluhan saksi untuk dihadapkan di meja pengadilan sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved