Berita Malang Hari Ini

Penyandang Tunarungu Curi Uang Rp 34 Juta dan HP Usai Bobol Mie Gacoan di Kota Malang

Lukman Nuari Fahmy alias Ditho (33), penyandang tunarungu asal Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. membobol kedai Mie Gacoan di Singosari.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
polres
Lukman Nuari Fahmy alias Ditho (33), penyandang tunarungu asal Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. membobol kedai Mie Gacoan di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dia membawa lari uang tunai senilai Rp 34 juta dan ponsel. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Lukman Nuari Fahmy alias Ditho (33), penyandang tunarungu asal Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. membobol kedai Mie Gacoan di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Dia membawa lari uang tunai senilai Rp 34 juta dan ponsel.

"Pencurian terjadi 6 Agustus 2022, satu tahun kemudian, pelaku berhasil diamankan tim gabungan reserse dari Polres Malang dan Polsek Singosari," ujar Kasi Kumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Jumat (13/10/2023).

Taufik menjelaskan, kejadian pencurian ini bermula dari seorang karyawan Mie Gacoan hendak membuka gerainya pada pukul 06.30 WIB. 

Karyawan tersebut melihat pintu ke ruang manajer telah terbuka. Ia curiga, kemudian menghubungi karyawan lainnya untuk melakukan pemeriksaan. 

Saat diperiksa, uang senilai Rp 34 juta beserta ponsel merek Vivo telah hilang tak bersisa. Kemudian, pihak restoran melaporkannya ke Polsek Singosari atas kejadian ini.

"Kami menerima laporan tersebut, kemudian mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa saksi yang mengetahui peristiwa juga dimintai keterangan," imbuhnya.

Kurang lebih selama empat bulan buronan, Dhito akhirnya berhasil diamankan Selasa (10/10/2023) di tempat tongkrongannya di Terminal Arjosari, Kota Malang.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga turut membawa barang bukti berupa ponsel milik korban yang sebelumnya ia ambil. 

"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Singosari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnnya.

Dikatakan Taufik, Dhito merupakan penyandang tunawicara sehingga dalam proses pemeriksaan, diperlukan saksi ahli juru bahasa. 

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbutannya," ujarnya. 

Modus operandi digunakan oleh tersangka adalah dengan masuk ke dalam kedai Mie Gacoan saat keadaan sepi dan tutup. Tersangka memanjat pagar untuk masuk lalu mengambil uang dan juga ponsel.

"Untuk selanjutnya, polisi masih melakukan pemeriksaan dan mendalami keterangan dari pelaku," tukasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka LM terpaksa berurusan dengan hukum dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah maksimal 7 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved