Berita Viral

Kronologi TKW Kirim Celana Dalam Rp 100 Ribuan Dipajak Rp 800 Ribu, Kemenkeu Buka Suara Usai Viral

Beginilah krnoogi TKW kirim celana dalam Rp 100 ribuan dipajak Rp 800 ribu setelah sampai di Indonesia. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Instagram
Kronologi TKW Kirim Celana Dalam Rp 100 Ribuan Dipajak Rp 800 Ribu 

SURYAMALANG.COM - Beginilah krnoogi TKW kirim celana dalam Rp 100 ribuan dipajak Rp 800 ribu setelah sampai di Indonesia. 

Kejadian ini dialami oleh TKW Hongkong yang mengirim barang dari Hongkong menuju Banyuwangi, Jawa Timur, Indonesia. 

TKW yang dikeytahui bernama Yuni itu pun mencertiakan pengalamannya mendapatkan pajak Bea Cukai celana dalam yang jauh dari harga barang yang dibeli. 

Curhatan Yuni TKW Hongkong itu pun akhinya viral di media sosial. 

Setelah viral, pihak Kemenkeu baru buka suara terkait permasalahan Yuni tersebut, 

Diketahui Yuni TKW Hongkong itu mengirim celana dalam seharga Rp 140 ribu ke Banyuwangi Indonesia. 

Namun, dikenakan pajak Bea Cukai masuk sebesar RP 800 ribu. 

Dirinya pun membagikan pengalamannya di media sosial. 

Yuni juga mengatakan ia telah berusaha menghubungi pihak Bea Cukai namun tidak mendapatkan penyelesaian masalah. 

"Dikenakan pajak Rp 800.000 oleh Kantor Pos Banyuwangi. Oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu," kata dia dalam video yang beredar di media sosial, dikutip Sabtu (14/10/2023).

Kronologi TKW Kirim Celana Dalam Rp 100 Ribuan Dipajak Rp 800 Ribu, Kemenkeu Buka Suara Usai Viral
Kronologi TKW Kirim Celana Dalam Rp 100 Ribuan Dipajak Rp 800 Ribu, Kemenkeu Buka Suara Usai Viral (Instagram)

Baca juga: Tabiat Ayah Kandung yang Siksa Bocah 7 Tahun di Malang, Suka Bikin Onar dan Hampir Diusir Warga

Baca juga: Kronologi 2 Oknum Polisi Mencuri Mobil di Mall, Pura-pura Pinjam dan Pasang GPS Terancam Dipecat

"Tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," sambungnya.

Yuni merasa heran dengan tarif bea masuk dan pajak tersebut.

Pasalnya Yuni mengirim barang serupa ke Jakarta, dan hanya dikenakan tarif bea masuk dan pajak sebesar Rp 40.000.

"Celana dalam boxing itu lho yang punyanya Bossini atau punyanya Giordano itu.

Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi, yang satunya ke Jakarta.

Yang ke Jakarta cuma kena Rp 40 ribu itu baju dalam, yang di Banyuwangi kena Rp 800 ribu, sedih nggak sih?,”

"Sedih enggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana kalian menghitung," katanya.

Yuni pun mempertanyakan aspek perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap TKW.

Dengan tarif bea masuk dan pajak yang begitu besar, ia mempersilakan Bea Cukai untuk mengambil barangnya saja.

"Ambil saja celana dalamnya, karena kita enggak bisa tebus," sambungnya.

Kemenkeu beri tanggapan

Curhatan Yuni pun menjadi heboh di media sosial, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun menanggapi hal tersebut.

Yustinus mengatakan, kejadian tersebut sudah diselesaikan.

Ia menyebut Bea Cukai Juanda dan PT Pos Indonesia telah berkomunikasi dengan Yuni dan penerima barang.

"Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya," tulis Prastowo, dalam unggahan akun resmi X-nya.

Tak hanya itu, Yustinus mengatakan, tingginya tarif be masuk dan pajak atas celana dalam kiriman Yuni karena kesalahan input data pabean.

Di dokumen pengiriman barang, harga dan celana dalam ditulis dengan "$" dan tidak merinci dollar apa yang dimaksud.

"Petugas pos waktu menetapkan nilai pabean $ yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD (dollar Hong Kong)," ujar Yustinus.

Setelah kejadian tersebut, Bea Cukai meminta kepada pengirim barang dari luar negeri untuk menulis keterangan mata uang secara spesifik agar tidak ada kesalahan pengenaan tarif.

"Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil BC akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Yustinus.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved