Berita Malang Hari Ini

Komplotan Maling Bikin Resah Acara Bersih Desa Donowarih, Satu Tersangka Diciduk Polres Malang

Komplotan Maling Bikin Resah Acara Bersih Desa Donowarih, Satu Tersangka Diciduk Polres Malang

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Polres Malang
Saihu (41) tersangka pencurian ponsel diamankan Polres Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Saihu (41) warga Desa Trewung, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan Polres Malang. Ia merupakan satu dari empat komplotan pencuri yang ditangkap polisi.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, Saihu diamankan lantaran mencuri ponsel milik pengunjung di acara bersih desa di Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

"Korban adalah Zulkifli (16) warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, korban tengah menyaksikan kegiatan bersih desa di lokasi kejadian," ucap Taufik kepada SURYAMALANG.COM, Senin (16/10/2023).

Taufik memaparkan, kejadian bermula dari korban yang ikut berdesak-desakan mengambil gunungan tumpeng buah yang telah diarak di acara bersih desa tersebut.

Tanpa disadari, ponsel merek Oppo A17 yang ia kantongi di dalam saku celana saat ikut berdesakan telah hilang.

Korban, menyadari ponsel miliknya hilang. Kemudian, warga yang memberitahu korban mengenai ciri-ciri pelaku yang telah mencuri ponselnya.

"Dikatakan warga setempat, pelaku mengenakan jaket berwarna cokelat dan membawa tas kulit," paparnya.

Tak berselang lama, warga yang berkumpul mengetahui pelaku masih di sekitar lokasi. Lantas warga meneriaki pelaku dengan kata 'copet'.

Tim reserse Polres Malang dan Polsek Karangploso yang melakukan pengamanan di lokasi segera mendatangi keramaian tersebut.

Dengan sigap, petugas kepolisian langsung menangkap pelaku yang saat itu mencoba melarikam diri.

"Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa ponsel milik korban yang disebutkan hilang."

"Pelaku langsung dibawa ke Polsek Karangploso untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Taufik.

Pelaku mengakui perbuatannya mencuri ponsel milik korban. Dan ia melakukan aksisnya tak seorang diri. Melainkan, ia berkomplot dengan empat orang lainnya.

Saat ini, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya.

"Modusnya tersangka memanfaatkan keramaian dan kelengahan korban, kemudian berupaya mengambil ponsel milik korban," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Saihu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved